Ichsanuddin Noorsy: Perjanjian Dagang AS-Indonesia Bisa Dibatalkan Jika Ditolak DPR
Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyebut, perjanjian dagang Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia bisa dibatalkan, jika DPR menolak.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton," tulis dokumen perjanjian tersebut dikutip, Jumat(20/2/2026).
Dalam dokumen pasal 2.8 juga disebutkan bahwa Indonesia bakal mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan dari Amerika Serikat (AS).
Berikut isi pasal-pasal perjanjiannya dalam dokumen dengan tebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Timbal Balik:
A. Pasal 2.8: Pakaian Bekas
Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.
Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Berikut isi pasal perjanjiannya
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.