Ichsanuddin Noorsy: Perjanjian Dagang AS-Indonesia Bisa Dibatalkan Jika Ditolak DPR
Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyebut, perjanjian dagang Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia bisa dibatalkan, jika DPR menolak.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Ekonom Ichsanuddin Noorsy menilai perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia (Agreement On Reciprocal Trade/ART) bisa dibatalkan jika DPR menolak meratifikasinya menjadi undang-undang.
- Menurutnya, hal itu sah dilakukan apabila perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi dan hukum nasional.
- Ia menekankan prinsip kedaulatan negara: setiap perjanjian tidak boleh mengganggu kedaulatan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy menyebut, perjanjian dagang Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia bisa dibatalkan, jika DPR menolak untuk meratifikasi perjanjian tersebut dalam bentuk undang-undang.
Menurut Ichsan, hal tersebut dapat dilakukan apabila sebuah perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi.
"Balikin dulu ke DPR. Dengan alasan DPR menolak, selesai. Kan tidak boleh mengganggu kedaulatan. Setiap negara wajib menghormati kedaulatan satu negara lain, itu kata kuncinya," kata Ichsan, saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
"Ketika sebuah perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan hukum yang berlaku di dalamnya, dia bisa dibatalkan. Itu prinsip," tambah dia.
Terkair perjanjian dagang AS-Indonesia yang disebut Agreement On Reciprocal Trade (ART), Ichsan menilai, hal tersebut merugikan bagi Indonesia, sehingga tidak boleh dilaksanakan.
"Karena dia (perjanjian dagang AS-Indonesia) merugikan. Di satu sisi dia tidak menggambarkan satu prinsip bagaimana dia memberikan kesejahteraan pada masyarakat Indonesia, tapi memberikan kesejahteraan pada petani, bahkan pada petani Amerika," tuturnya.
Selain itu, perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia dinilai merugikan karena dianggap menciptakan ketimpangan akses pasar dan daya saing.
Sejumlah kalangan menilai produk-produk asal Amerika Serikat memiliki keunggulan dari sisi teknologi, subsidi, dan efisiensi produksi sehingga berpotensi membanjiri pasar domestik ketika hambatan tarif diturunkan.
Kondisi ini dikhawatirkan menekan industri nasional, terutama sektor manufaktur, pertanian, dan UMKM, yang belum sepenuhnya kompetitif.
Perjanjian Dagang AS-RI Kirim Produk Berasal dari Babi dan Hapus Sertifikasi Halal
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, salah satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun.
Dokumen tersebut berjudul 'Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik'.
Baca tanpa iklan