Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernyataan Resmi Kedubes Iran Imbas Serangan AS dan Israel, Desak DK PBB Bertindak

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras apa yang disebut sebagai “tindakan agresi” terhadap lokasi sipil dan infrastruktur vital

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pernyataan Resmi Kedubes Iran Imbas Serangan AS dan Israel, Desak DK PBB Bertindak
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
PERNYATAAN KEDUBES IRAN - Bendera Iran di ibu kota mereka, Teheran. Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras apa yang disebut sebagai “tindakan agresi” terhadap lokasi sipil dan infrastruktur vital 
Ringkasan Berita:
  • Iran menuduh Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke Teheran dan kota lain pada 28 Februari 2026.
  • Teheran menyebutnya pelanggaran Piagam PBB dan ancaman terhadap kedaulatan nasional.
  • Iran menyatakan berhak membela diri dan mendesak Dewan Keamanan PBB segera bertindak.

 

TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Iran menuduh Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan terhadap wilayahnya.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), mengecam keras apa yang disebut sebagai “tindakan agresi” terhadap lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta sejumlah kota lain.

Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menyebut serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Iran.

Pemerintah Iran menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.

“Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitim Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB,” demikian pernyataan Kedubes Iran.

 Pasal 51 Piagam PBB mengatur hak negara untuk melakukan pembelaan diri jika terjadi serangan bersenjata.

Rekomendasi Untuk Anda

Iran juga menyatakan angkatan bersenjatanya akan menggunakan hak tersebut “sepenuhnya” untuk mempertahankan integritas wilayah dan kedaulatan nasional.

Pernyataan itu mengindikasikan potensi respons militer lebih lanjut dari Teheran terhadap Washington dan Tel Aviv.

Desakan ke Dewan Keamanan PBB

Sebagai negara anggota pendiri PBB, Iran meminta Dewan Keamanan segera mengambil langkah konkret.

Teheran menilai serangan tersebut sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Dalam konteks hukum internasional, setiap klaim penggunaan kekuatan lintas batas tanpa mandat

Dewan Keamanan atau tanpa justifikasi pembelaan diri yang sah berpotensi memicu perdebatan serius di forum global.

Sejauh ini belum ada resolusi resmi Dewan Keamanan yang mengesahkan tindakan militer terhadap Iran.

Kedutaan Iran di Jakarta juga menyerukan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, dan media, untuk mengecam tindakan yang disebut sebagai dimulainya perang terhadap wilayah Iran.

Hubungan antara Amerika Serikat dan Iran telah lama diwarnai ketegangan, khususnya terkait program nuklir Teheran dan dinamika keamanan kawasan.

Israel, yang secara konsisten memandang program nuklir Iran sebagai ancaman eksistensial, beberapa kali dituduh melakukan operasi militer maupun siber terhadap target di wilayah Iran.

Sementara itu, Israel belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan terbaru ini dalam waktu bersamaan dengan rilis Kedubes Iran.

Pemerintah AS juga belum mengeluarkan konfirmasi publik mengenai klaim serangan tersebut.

Dalam sejumlah laporan media internasional sebelumnya, ketegangan kawasan meningkat seiring eskalasi konflik di wilayah sekitar, termasuk dinamika keamanan di Suriah dan Lebanon yang melibatkan proksi regional.

Setiap serangan langsung terhadap wilayah kedaulatan Iran berpotensi memperluas konflik dan melibatkan lebih banyak aktor negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas