Pemerintah Jepang Tanggapi Dugaan Keterlibatan Warganya dalam Kasus Prostitusi Anak di Indonesia
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia bukan hanya menjadi pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga dapat dihukum di Jepang
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Jepang mengeluarkan peringatan resmi kepada warganya terkait dugaan praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi yang kini diselidiki polisi IndonesiaÂ
- Jepang menegaskan pelaku dapat dihukum di Indonesia maupun Jepang karena hukum prostitusi anak berlaku hingga ke luar negeriÂ
- Pemerintah juga mengingatkan bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun bisa dianggap pemerkosaan meski dilakukan atas persetujuan korban
Â
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Pemerintah Jepang pada 13 Mei 2026 mengeluarkan peringatan resmi kepada warga negaranya terkait praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya setelah muncul dugaan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada aktivitas prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dalam pengumuman tersebut, otoritas Jepang menyebut bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Warga Jepang Bisa Diproses di Indonesia dan Jepang
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia bukan hanya menjadi pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga dapat dihukum di Jepang meskipun tindak pidana dilakukan di luar negeri.
Menurut peringatan itu, warga negara Jepang yang terlibat dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, pasal pemerkosaan dalam KUHP Indonesia, serta hukum Jepang mengenai larangan prostitusi anak dan pornografi anak.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Predator Seksual WN Jepang Incar Prostitusi Anak
Pemerintah Jepang mengingatkan bahwa hukum Jepang mengenai prostitusi anak berlaku secara ekstrateritorial, sehingga warga Jepang tetap dapat diproses secara hukum di Jepang atas tindakan yang dilakukan di luar negeri.
Anak Didefinisikan di Bawah 18 Tahun
Dalam penjelasan resmi tersebut disebutkan bahwa hukum Jepang mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun.
Undang-undang tersebut melarang dan menghukum prostitusi anak, perantara atau ajakan prostitusi anak, kepemilikan dan produksi pornografi anak, penjualan anak untuk tujuan prostitusi, hingga penyebaran materi pornografi anak.
Pemerintah Jepang juga menekankan bahwa untuk beberapa pelanggaran tertentu, pelaku tetap dapat dihukum meskipun mengaku tidak mengetahui usia korban sebenarnya.
Tidak Perlu Ada Laporan Korban
Pihak Jepang juga menjelaskan bahwa kasus prostitusi anak bukan merupakan delik aduan.
Artinya, pelaku tetap dapat diproses hukum meskipun tidak ada laporan langsung dari korban.
Selain itu, kepolisian Jepang disebut terus memperkuat kerja sama investigasi dengan aparat penegak hukum luar negeri guna menindak kasus-kasus prostitusi anak lintas negara.