Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Jepang Tanggapi Dugaan Keterlibatan Warganya dalam Kasus Prostitusi Anak di Indonesia

Pemerintah Jepang menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia bukan hanya menjadi pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga dapat dihukum di Jepang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Jepang Tanggapi Dugaan Keterlibatan Warganya dalam Kasus Prostitusi Anak di Indonesia
Tribunnews.com/Richard Susilo
PROSTITUSI ANAK DI INDONESIA - Gedung kementerian luar negeri Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang.  Pemerintah Jepang pada 13 Mei 2026 mengeluarkan peringatan resmi kepada warga negaranya terkait praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya setelah muncul dugaan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada aktivitas prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi. (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Hubungan Seksual dengan Anak Bisa Dianggap Pemerkosaan

Pemerintah Jepang turut memperingatkan bahwa di Indonesia, hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dianggap sebagai tindak pemerkosaan meskipun terdapat persetujuan dari pihak anak.

Karena itu, warga Jepang yang bepergian atau tinggal di Indonesia diminta untuk benar-benar mematuhi hukum kedua negara dan menghindari segala bentuk tindakan ilegal.

Peringatan ini menjadi salah satu peringatan paling tegas yang dikeluarkan pemerintah Jepang terkait perlindungan anak dan kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas