Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Malaysia Tangkap 8.000 Warga yang Buang Sampah di Sembarangan Tempat

Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Malaysia Tangkap 8.000 Warga yang Buang Sampah di Sembarangan Tempat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BUANG SAMPAH - Pengguna jalan melintasi sampah yang sudah menumpuk di depan salah satu rumah di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di Malaysia, 8000 orang ditangkap aparat karena membuang sampah di sembarang tempat. /Foto.dok 

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas