Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembelaan Pejabat Malaysia Usai Tembak Sapi Kurban: Siapa Bertanggung Jawab Jika Ada yang Tewas?

Video Abu Bakar Hamzah tembak sapi kurban viral, picu kontroversi senjata api, kesejahteraan hewan, dan penyelidikan polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pembelaan Pejabat Malaysia Usai Tembak Sapi Kurban: Siapa Bertanggung Jawab Jika Ada yang Tewas?
HO/IST
GUBERNUR TEMBAK SAPI - Video Bukti yang digunakan oleh Kepolisian Distrik Kangar terkait Insiden penembakan Sapo dengan Shotgun oleh Menteri Besar Perlis (pejabat setingkat Gubernur), Abu Bakar Hamzah pada Kamis (28/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Video 38 detik memperlihatkan Abu Bakar Hamzah menembak sapi kurban dengan senapan di Kuala Perlis, Kamis (28/5). 
  • Aksi ini viral dan memicu kontroversi soal senjata api, kesejahteraan hewan, serta prosedur kurban
  • Polisi menyita senapan, memeriksa Abu Bakar, dan selidiki kasus sesuai Arms Act 1960

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan seorang pejabat di Malaysia, Menteri Besar Perlis, Abu Bakar Hamzah, menembak seekor sapi kurban menggunakan senapan saat pelaksanaan ibadah kurban memicu kontroversi di Malaysia.

Aksi tersebut menjadi viral di media sosial dan memunculkan perdebatan terkait penggunaan senjata api di tempat umum, kesejahteraan hewan, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prosedur penyembelihan dalam Islam.

Polisi Perlis kini telah membuka penyelidikan terhadap insiden yang terjadi dalam acara korban (ritual penyembelihan hewan kurban) di Kuala Perlis pada Kamis (28/5/2026).

Kepala Polisi Kangar, Yusharifuddin Mohd Yusop, mengatakan pihaknya telah menyita senapan yang diduga digunakan Abu Bakar Hamzah beserta sembilan butir amunisi buckshot.

Polisi juga telah meminta keterangan dari Abu Bakar setelah menerima laporan terkait video yang beredar luas tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Abu Bakar memiliki lisensi senjata api yang sah. Namun, polisi tetap menyelidiki kasus itu berdasarkan Section 39 of Malaysia’s Arms Act 1960 yang mengatur penggunaan senjata api di tempat umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun, denda maksimal 2.000 ringgit Malaysia, atau keduanya.

Baca juga: Angelina Sondakh Ungkap Ujian saat Ada Pria yang Mendekatinya, Singgung Sikap Keanu Massaid

Menanggapi kritik yang muncul, Abu Bakar membela tindakannya dengan menyatakan bahwa sapi tersebut telah lepas kendali dan membahayakan keselamatan warga yang berada di lokasi.

“Saya tidak menembak sapi itu untuk bersenang-senang. Sapi itu sudah menjadi agresif,” ujarnya seperti dikutip Free Malaysia Today. “Jika kami membiarkannya dan kemudian ia menanduk seseorang hingga tewas, siapa yang akan bertanggung jawab?”

Menurut Abu Bakar, tembakan diarahkan ke bagian kaki sapi untuk melumpuhkan pergerakannya, bukan untuk membunuh hewan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setelah sapi terjatuh, proses penyembelihan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Dalam unggahan media sosialnya, Abu Bakar mengaku secara pribadi telah menyembelih 25 ekor sapi dalam kegiatan kurban tersebut.

“Tembakan diarahkan ke bagian paha atas dengan tujuan melumpuhkan pergerakan sapi, bukan untuk membunuhnya,” tulisnya dalam unggahan lain yang dikutip surat kabar The Star.

Insiden itu memunculkan reaksi beragam di media sosial. Sebagian warganet menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekejaman terhadap hewan, sementara yang lain berpendapat langkah itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman sapi yang disebut mengamuk.

Beberapa pengguna media sosial juga mempertanyakan legalitas penggunaan senjata api dalam acara publik dan dampaknya terhadap status kehalalan hewan kurban.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas