IM2 dan Indosat Gugat BPKP
IM2 dan Indosat menggugat BPKP, karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non pemerintah
Penulis:
Budi Prasetyo
BPKP Tidak Berwenang Sebut Kerugian Negara
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – IM2 dan Indosat menggugat BPKP, karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non pemerintah yang menyebabkan interpretasi korupsi yang dipaksakan oleh Kejaksaan Agung RI.
“ Kami meyakini bahwa kesimpulan penyidik Kejaksaaan Agung RI yang menduga korupsi itu, bermula dari audit tim BPKP yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena audit BPKP itu harus dinyatakan batal atau tidak sah,” kata Jhon Thomson SH, pengacara dari IM2 dan Indosat.
Eric S Paat, pengacara Indar Atmanto dalam gugatannya mengatakan “BPKP adalah pengawas intern negara, bukan badan hukum di luar Negara sedangkan IM2 dan Indosat adalah badan hukum yang tidak mengelola APBN dan APBD. Sehingga Penggugat tidak memenuhi kualifikasi untuk bisa diawasi oleh BPKP. Ini salah kaprah,” katanya usai sidang PTUN gugatan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, IM2 dan Indosat kepada BPKP, kamis (31/1/2013)
Penggugat, lanjut Eric, merasa dirugikan oleh keputusan BPKP, karena ada penyimpulan terhadap kesalahan perjanjian yang menyebabkan kerugian negara.
Hal ini akan dijadikan justifikasi oleh Kejagung, sementara BPKP tidak berwenang untuk mengaudit penggugat, karena itu adalah domain dari pengadilan negeri.
Dalam gugatannya, Indar meminta agar pengadilan tata usaha negara menyatakan batal atas laporan BPKP yang menjadi rujukan Kejaksaan itu. Karena audit itu dilakukan dengan tidak prosedural.
“BPKP harusnya meminta bahan dan tanggapan dari orang atau lembaga yang diperiksa, tapi dalam kenyataannya BPKP tidak pernah mengkonsultasikan, dan hanya meminta bukti-bukti dari kejagung, bukan dari pihak Indosat maupun IM2. Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan, bagaimana ini bisa menjadi relevan jika tergugat hanya mengumpulkan sumber dari kejagung saja?” tambahnya.
Eric juga mengatakan blunder BPKP itu telah mencemarkan nama Indar Atmanto karena seolah-olah bersama indosat adalah pelaku tindak pidana korupsi. Karenanya, gugatan kepada BPKP ini adalah merupakan upaya Indosat untuk memperoleh kejelasan secara materiil tentang dugaan kerugian Negara yang disebutkan oleh BPKP.
Yang digugat Indosat adalah Surat BPKP tanggal 9 November 2012 nomor SR-1024/D6/01/2012 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Tidana Korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 Ghz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang menyatakan adanya kerugian Negara.
Sedangkan Humas Indosat, Adrian Prasanto mengatakan bahwa secara korporasi Indosat sangat dirugikan atas tuduhan kerugian Negara tersebut.
“Dalam proses bisnis PT Indosat Tbk dan IM2 semuanya jelas mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak ada pelanggaran hukum maupun ketidaktaatan dalam membayar semua ketentuan kepada kas Negara.” katanya
Hal itu juga sudah dinyatakan secara tertulis dan resmi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Jadi ini aneh bin ajaib,” katanya. Meskipun begitu pihaknya taat aturan hukum yang berlaku dan gugatan ini adalah bagian dari ketaatan hukum itu.
Sebelumnya dipertanyakan pengacara Indosat Luhut Pangaribuan bahwa agak aneh membaca laporan BPKP yang menyebut laporan itu sebagai audit,
“Kami tidak paham jalan pikiran BPKP dengan menyebut audit, karena kami sama sekali tidak pernah diminta bahan-bahan yang signifikan untuk itu,” kata Luhut.