Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

IM2 dan Indosat Gugat BPKP

IM2 dan Indosat menggugat BPKP, karena BPKP mengeluarkan pernyataan kerugian negara pada lembaga non pemerintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Prasetyo

Ia mengatakan bahwa hitung-hitungan BPKP itu tidak bisa disebut audit, karena angka yang disebut sebagai kerugian Negara itu adalah angka angka pembayaran BHP dalam list pelaku bisnis telekomunikasi.

Sedangkan anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya juga terheran-heran melihat angka Rp 1,3 T yang disebut-sebut kerugian Negara itu.

“Harusnya BPKP cermat menghitung dan melihat lebih dalam, jangan hanya sekedar menjadi mesin hitung yang diminta kejaksaan,” ungkap Tantowi. Anggota DPR itu jelas menyatakan sikapnya, “Kami akan membantu masyarakat teknologi agar tak terdholimi,” kata Tantowi lagi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas