Menteri Tifatul Sebut Negara Dapat Rp 1 T dari Merger XL-Axis
ampak positif lainnya dari konsolidasi ini memungkinkan adanya iklim usaha di kalangan industri telekomunikasi yang lebih sehat
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kominfo menyetujui permohonan merger atu akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, negara dapat memperoleh tambahan Pemerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 1 triliun.
"Bahkan untuk 10 tahun ke depan dipastikan akan diperoleh pula tambahan sebesar Rp 10 trilyun dari penggunaan pita frekuensi 10 MHz yang berhasil ditarik kembali dari merger tersebut untuk kemudian diberikan melalui proses seleksi," kata Tifatul di kantornya, Jumat (27/12/2013).
Dampak positif lainnya dari konsolidasi ini memungkinkan adanya iklim usaha di kalangan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan kualitas yang lebih baik.
"Proses merger tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari program penataan spektrum 2.1 GHz yang telah berlangsung melalui seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi 2.1 GHz," katanya.
Itu juga berkaitan dengna penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, dan kemudian diikuti dengan penataan spectrum frekuensi tersebut yang sukses diselesaikan pada bulan Oktober 2013.
"Kami juga sedang mengkaji secara khusus terhadap penggunaan frekuensi 1800 MHZ, yang di antaranya direncakanan untuk LTE. Demikian pula kajian khusus terhadap CDMA 2000," katanya