Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Kembali Raih Penghargaan Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Mendikbud mengingatkan kembali bahwa membangun integritas bangsa terlebih dahulu dimulai dari dunia pendidikan dan kebudayaan. Bila Kemendikbud sebaga

zoom-in Kemendikbud Kembali Raih Penghargaan Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik
Kemendikbud
Kemendikbud Kembali Raih Penghargaan Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik 

Yogyakarta, Kemendikbud ---Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali raih prestasi terkait pencegahan korupsi. Untuk kedua kali, Kemendikbud meraih penghargaan sebagai kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan tersebut diberikan pada puncak Hari Anti Korupsi Se-dunia, di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (09/12/2014). Tahun 2013,Kemendikbud menerima penghargaan untuk kategori yang sama.

“Alhamdullilah kementerian kita mendapatkan penghargaan sebagai penolak gratifikasi terbaik,” ucap Mendikbud Anies Baswedan, ditemui kemdikbud.go.id usai menerima penghargaan. 

Mendikbud mengingatkan kembali bahwa membangun integritas bangsa terlebih dahulu dimulai dari dunia pendidikan dan kebudayaan. Bila Kemendikbud sebagai hulu dari pendidikan dan kebudayaan bersih dari praktik-praktik gratifikasi, maka hilirnya seperti pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat pun akan bersih.

Mendikbud optimis Kemendikbud dapat meningkatkan prestasi sebagai penolak gratifikasi. Hari ini, kata Mendikbud, meraih penghargaan terbaik. Ke depan, Mendikbud mengharapkan dapat menjadi kementerian paling bersih dalam hal gratifikasi. “Kemendikbud harus bersih dari gratifikasi dalam tata kelola pendidikan dan kebudayaan,” tutur Mendikbud.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 072/P/2012 tanggal 10 April 2012, Kemendikbud membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi. Disamping menyosialisasikan gratifikasi sebagai embrio perilaku korupsi yang harus dihindari oleh pejabat di lingkungan Kemendikbud, unit ini juga menerima laporan gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan secara elektronik maupun tertulis.(Seno Hartono)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas