Kementerian Pertanian Evaluasi Persiapan Pabrik Gula SNI GKP
“Ketentuan SNI GKP secara wajib mulai diperlakukan 21 Juni 2015,” kata Dirjen P2HP Kementerian Pertanian, Yusni Emilia Harahap.
TRIBUNNEWS.COM - Kementan mengevaluasi persiapan sejumlah pabrik gula di Jawa Timur untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP).
"Ketentuan SNI GKP secara wajib mulai diberlakukan 21 Juni 2015," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP Kementan), Yusni Emilia Harahap pada sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) SNI GKP, di Surabaya, Kamis (30/4).
Ia mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya peraturan itu adalah karena gula konsumsi yang beredar banyak yang tak sesuai standar GKP. Selain itu, merembesnya gula rafinasi yang beredar dan digunakan sebagai gula konsumsi juga menjadi alasan lain.
"Sementara itu, semakin berkembangnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman dan bermutu," ujarnya.
Yusni kemudian mengatakan, tujuan dari Permentan itu untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya.
"Lalu, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP," katanya.
Ia optimis, Permentan yang akan dikeluarkan dapat memudahkan penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas tersebut.
"Sementara itu, ketentuan dalam Permentan seperti GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI). Komoditas yang dimaksud memiliki nomor Pos Tarif HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00," kata Yusni.
Di sisi lain, tambahnya, untuk mendapatkan SPPT SNI pabrik gula harus menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2008. Kemudian, dalam rangka memfasilitasi industri gula mendapatkan ISO 9001:2008, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perindustrian sejak 2012 juga telah menerapkan sistem manajemen mutu.
"Pemberlakuan SNI wajib diberlakukan bagi GKP dalam kemasan dan GKP yang dikemas ulang. Penyebabnya, gula kristal putih yang tidak memenuhi SNI GKP dilarang untuk diedarkan," katanya.
Pada pertemuan itu, sebut dia, hadir sejumlah pemangku kepentingan seperti pabrik gula, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), perusahaan repacking, asosiasi, dan instansi lain terkait gula kristal putih.
Di samping itu, sesuai data hasil kuisioner yang disebarkan Kementerian Pertanian pada pabrik gula, dari 63 pabrik gula yang telah berdiri saat ini baru 31 pabrik yang sudah mendapatkan SPPT SNI.
"Hal itu diartikan 31 pabrik gula itu sudah dapat tanda SNI pada kemasan produknya," katanya.
Namun, lanjut dia, 28 pabrik masih dalam proses mendapatkan SPPT SNI dan empat pabrik gula belum melakukan proses sertifikasi. Ia berharap, sebelum pemberlakuan SNI wajib GKP, seluruh pabrik gula sudah mendapatkan SPPT SNI tersebut. (adv)