Respons Physical Distancing, Surat ke Kementerian ATR/BPN Dapat Dikirim Online
Surat yang dapat dikirimkan melalui e-mail tidak hanya surat-surat yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyiasati pandemi COVID-19, Kementerian ATR/BPN serukan work from home dan physical distancing kepada seluruh jajarannya, sesuai dengan imbauan pemerintah.
Pekan lalu, Kementerian ATR/BPN telah keluarkan beberapa edaran sebagai petunjuk pelaksaan imbauan tersebut. Berbagai prasarana disiapkan kementerian untuk menghadapi pekan-pekan menantang ini ke depan, bukan hanya untuk physical distancing namun juga untuk efektivitas layanan publik.
Salah satu prasarana yang disesuaikan dengan kondisi terkini oleh kementerian adalah layanan persuratan. Pada 26 Maret 2020 lalu telah terbit Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4/SE-100.TU.02.01/III/2020 tentang Prosedur Layanan Persuratan Kementerian ATR/BPN dalam Kebijakan Pencegahan COVID-19.
“Dengan edaran tersebut kini layanan persuratan dioptimalkan dengan penggunaan surat elektronik (e-mail). Surat-surat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN kini dapat dikirimkan melalui surat@atrbpn.go.id," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
Baca: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah
Surat yang dapat dikirimkan melalui e-mail tidak hanya surat-surat yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Jajaran Kementerian ATR/BPN, namun juga surat dari masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta menjamin kesehatan dan keselamatan baik pegawai maupun masyarakat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.
Berikut adalah ketentuan penyampaian surat elektronik melalui surat@atrbpn.go.id:
1. Format file dalam bentuk pdf;
2. Nama file yang diunggah adalah nomor surat, apabila tanpa nomor diganti dengan nama pengirim surat;
3. Untuk file nomor surat yang diunggah apabila menggunakan garis miring diganti dengan underscore;
Baca: Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah
4. Kapasitas maksimal setiap file yang diunggah adalah 20 MB, apabila lebih dijadikan beberapa bagian dengan menambahkan nama file 1, nama file 2, dan seterusnya;
5. Mencantumkan isi dalam surat elektronik berupa hal, nomor surat, tanggal, pengirim surat sebagai identitas surat;
6. Penyampaian dokumen permohonan hak dan dokumen Persub RDTR dan RTRW Tata Ruang agar dikirim selain dikirimkan soft copy juga harus dikirimkan hardcopy ke alamat Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta Selatan;
7. Pembatasan layanan loket persuratan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan petugas loket pada hari kerja yaitu hari Senin s.d. Jumat pada pukul 09.00 WIB s.d. pukul 14.00 WIB.
Dengan adanya layanan persuratan online maka tidak terjadi kontak manusia. Tidak hanya itu, layanan ini akan bebas kertas (paperless) sehingga tidak hanya efisien namun juga mendukung upaya pemerintah untuk ramah lingkungan (go green). (*)
Masih banyak berita seputar kebijakan Kementerian ATR/BPN saat pandemi. Simak berita lainnya di sini.