PADMA Desak Indonesia Miliki Bank Sel Punca
Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) meminta agar pemerintah melalui kementerian
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) meminta agar pemerintah melalui kementerian kesehatan mendirikan bank sel punca sehingga tidak ada warga negara yang dirugikan akibat penipuan bank sel negara lain yang beroperasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Advokasi PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyusul gugatan Julia Indrawati Suryadi, yang kehilangan tali pusar anaknya setelah menyimpannya di bank sel Stemcord Singapore, Ltd.
"Kementerian kesehatan juga diharapkan agar bisa menyelenggarakan bank sel punca di indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia tidak dirugikan dengan harus pergi berobat ke luar negeri. Indonesia harus bisa menyelenggarakan dan memiliki bank sel punca sendiri karena ahli-ahli sel puncak di Indonesia sudah banyak. Kenapa tidak difasilitasi dan diberi kesempatan bagi para ahli itu untuk mengembangkan keilmuannya," ujar Gabriel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).
Menurut Gabriel, Indonesia harrus belajar dari Singapura, Amerika, dan China dalam kepemilikan bank sel punca. Sebab selain memberikan jaminan kepada warganya sendiri, kepemilikan bank sel punca merupakan investasi kesehatan dan membuat inovasi-inovasi bidang kesehatan.
Gabriel pun menyindir keluarga presiden SBY yang menyimpan tali pusar cucunya di bank sel punca Singapura. Menurutnya sebagai presiden, memberi contoh kepada warganya enggan menginvestasikan tali pusar cucunya di Indonesia.
"Seharusnya, sebagai kepala negara, presiden harus memberi contoh dengan menginvestasikan tali pusar cucunya di Indonesia dan bisa diikuti oleh masyarakat. Ini kan membantu perkembangan kesehatan nasional," katanya.
Sebelumnya, Julita Indrawati Suryadi, seorang ibu yang kehilangan tali pusar anaknya, mempidanakan PT Kristamedika selaku agen PT Stemcord Singapura di Indonesia. Julita mempidanakan Kristamedia karena perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan tali pusar itu menghilangkan tali pusar anaknya.