Kemenkes Ingatkan Bawahannya untuk Tidak Memberi Hadiah
Gratifikasi rumusannya ada empat, yang pertama ditolak, yang kedua ditolak, yang ketiga ditolak.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentri Kesehatan Nafsiah Mboi, bertanya kepada Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, tentang bagaimana bila ia diberikan bunga oleh Kepala Rumah Sakit di daerah, yang kebetulan ia kunjungi. Ia mempertanyakan apakah hal itu bisa disebut gratifikasi.
Pertanyaan itu dilontarkan Nafsiah di sela-sela pidatonya, di acara penandatanganan komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama sejumlah asosiasi terkait, di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014). Giri yang berada di panggung, adalah perwakilan dari KPK yang datang di acara penandatanganan komitmen itu.
"Saya mengunjungi rumah sakit, kepala rumah sakit memberikan saya bunga, atau dengan penuh cinta memberikan saya batik, boleh terima atau tidak," tanya Nafsiah kepada Giri.
Giri menjawab bahwa pemberian itu terkait jabatan Nafsiah, pasalnya Direktur Rumah Sakit adalah bawahan dari Menteri Kesehatan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pemberian itu disebut gratifikasi.
"Gratifikasi rumusannya ada empat, yang pertama ditolak, yang kedua ditolak, yang ketiga ditolak, atau kalau terpaksa diterima, laporkan ke KPK, nanti kita yang menilai," jawabnya.
Nafsiah pun kembali bertanya, apabila pemberian itu ia ganti dengan uang, apakah unsur gratifikasinya serta merta hilang ? Giri pun kembali menjawab tidak.
"Sayangnya ibu tidak tinggal di Singapura, kalau di sana boleh terima gratifikasi asal dia beli, uangnya masuk ke negara. Kalau di sini ibu mau beli barang itu, ibu harus ikut lelang bersama peserta lelang lainnya," kata Giri.
Nafsiah pun mengingatkan anak buahnya yang hadir di acara itu, untuk tidak memberikannya hadiah, karena hal itu termasuk gratifikasi. Dalam kesempatan itu ia pun menuturkan bahwa yang paling mungkin memberinya gratifikasi adalah para ketua asosiasi terkait.
"Kalau dari sana (asosiasi terkait) mungkin (memberi gratifikasi), karena mereka dapat izin dari kemenkes," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).