Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pasal Aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi Sarat Kelemahan

Dalam PP tersebut ada 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban pemerkosaan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pasal Aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi Sarat Kelemahan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal-pasal yang mengatur aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dinilai memiliki banyak kelemahan dan menimbulkan multitafsir.

Dalam PP tersebut ada 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban pemerkosaan.

Disebutkan juga seorang dokter dapat melakukan aborsi pada pasien pemerkosaan bila bisa dibuktikan tidak ada tindakan suka sama suka, serta ada rekomendasi dokter, penyidik, psikolog dan ahli lain.

Menurut ahli hukum Hermawi F.Taslim, kelemahan dalam pasal ini antara lain tidak adanya keterangan detail mengenai penyidik dan psikolog dalam penyelenggaraan aborsi. Padahal menurutnya penyidik adalah pintu masuk dalam kasus pemerkosaan.

"Dari aspek hukum banyak problem teknis karena PP ini tidak terukur. Seperti yang kita tahu pengetahuan penyidik rata-rata sedikit sekali dan keterangannya banyak rekayasa. Jadi pasti akan timbul multitafsir,” kata Hermawi dalam diskusi "Legalisasi Aborsi?" yang diadakan oleh Perkumpulan Profesi Kesehatan Partai NasDem di Jakarta (11/10/14).

Sementara itu dosen hukum kesehatan Dr M Nasser mengkritisi adanya syarat penanganan indikasi kedaruratan medis dalam penyelenggaraan aborsi harus sesuai standar tapi tidak dijelaskan standarnya.

"Tidak dijelaskan standar yang digunakan adalah standar apa dan asalnya darimana. Selain itu, alasan pemerkosaan bisa saja hanya rekayasa untuk melakukan aborsi sejak awal yang berdasarkan suka sama suka," ujar Nasser.

BERITA REKOMENDASI

Berbeda dengan kedua pakar tersebut, dr.Ekarini Aryasatiani, Sp.OG(K), mengaku keberadaan PP tersebut justru membantu memperjuangkan hak-hak perempuan.

Perempuan memiliki kebebasan penuh untuk melanjutkan atau menghentikan kehamilan.

"Wanitalah yang merasakan sakitnya saat hamil dan sangat tahu mengenai kondisinya. Banyak para suami yang tidak mengizinkan istrinya untuk menghentikan kehamilan, padahal kondisi istrinya tak memungkin untuk hamil lagi," kata Ekarini dalam kesempatan yang sama.

Ekarini menjelaskan, menurut PP tersebut aborsi boleh dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Ketentuan usia kehamilan maksimal tersebut juga merujuk pada Fatwa MUI.

"Pengaturan aborsi harus diperketat, pelayanan diatur, harus ada laporan dan pengawasan dari pemerintah. Selain itu, dalam PP ini juga disebutkan aborsi harus dengan persetujuan perempuan hamil serta dilakukan konseling sebelum dan setelah aborsi," katanya.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas