1,75 Juta Penerima KIS-PBI Tahun Lalu Tidak Berhak Mendapatkan Iuran Tahun 2016 Ini
Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2016 ini ada 92 juta ditambah dengan estimasi bayi yang baru lahir tahun 2016 sebanyak 400 ribu
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 86,4 juta jiwa penerima PBI tahun 2015 lalu, sebanyak 1,75 juta orang sudah diantaranya tidak akan menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2016 ini.
Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015, mereka yang tidak menerima lagi karena meninggal dunia sebanyak 615 ribu lebih orang, ganda 159 ribu lebih dan masuk golongan mampu 979 ribu orang lebih.
"Masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI tersebut dan sudah dinon-aktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan dan masuk golongan mampu masuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya," kata Harry Hikmat, Staf Ahli Menteri Sosial di kantor PMK, Kamis (7/1/2015).
Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, sebut dia kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
Ditambahkan Hikmat, Kemensos telah mengeluarkan nama-nama penerima PBI yang telah divalidasi dan verifikasi oleh petugas dari Kemensos yakni 1,7 juta orang pengganti yang tidak menerima PBI, usulan baru 1,8 juta, dan tambahan usulan baru tahun 2016 sebanyak 3,8 juta.
“Jadi jumlah PBI di 2016 ini ada 92 juta ditambah dengan estimasi bayi yang baru lahir tahun 2016 sebanyak 400 ribu,” katanya.
Plt Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, untuk memastikan kelengkapan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor
Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).
Untuk hotline yang dapat dihubungi di tingkat Kantor Pusat : 08119104999 (Hangga dan Vonica) atau melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id.
"Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id," kata Fahmi.