DPR Protes Mahalnya Uang Pangkal Calon Dokter Spesialis
Termasuk keluhan mahalnya uang pendidikan dokter spesialis yang diminta pengelola PTN kepada dokter umum yang ingin mengambil spesialis
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Azhar Romli menyesalkan banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan uang pangkal dan semester yang begitu mahal bagi calon mahasiswa kedokteran.
Selain itu, ada oknum pengelola PTN dan oknum Kementerian Kesehatan melakukan pungutan liar kepada dokter umum yang ingin mengambil spesialis lewat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dia mengaku terkejut ketika mendengar honor peserta PPDS yang tengah magang di rumah sakit umum daerah (RSUD) sebesar Rp 5 juta per bulan diduga dipotong sebagian, bahkan tidak dibayarkan oleh oknum Kemenkes setempat.
Termasuk keluhan mahalnya uang pendidikan dokter spesialis yang diminta pengelola PTN kepada dokter umum yang ingin mengambil spesialis.
Yakni, antara Rp300 juta hingga Rp500 juta, dengan alasan untuk pembangunan fakultas kedokteran dan biaya operasional lainnya.
"Pemotongan honor itu adalah Pungli. DPR memang belum ada bukti. Tapi bukan berarti kami tidak menanggapi serius. Karena itu, diharapkan kepada masyarakat agar melapor ke DPR jika mengetahui praktik itu," kata Azhar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/1/2016).
Lebih lanjut Azhar menegaskan pihaknya akan meminta Menteri Kesehatan untuk menindak tegas oknum pemotong honor peserta PPDS.
"Bila perlu dicopot. Enak saja mengambil hak orang, memotong tanpa kejelasan," katanya.
Sementara itu, Imam Soeroso anggota Komisi IX DPR RI lainnya menyebutkan, pemotongan honor peserta PPDS bukan saja tindakan Pungli, tapi juga korupsi.
Mengingat PPDS adalah program pemerintah bagi dokter umum yang ingin mengambil spesialis.
"PPDS itu program pemerintah, dibiayai dari APBN. Nah, jika honor itu dipotong, bahkan dirampas seluruhnya, ya, itu kejahatan namanya. Korup. Harus diambil tindakan, harus ada sanski bagi pelakunya," kata Imam.
Program pemerintah dimaksud sebagaimana diatur Permenkes Nomor 535/Menkes/Per/VI/2008 tentang Program Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik jo Permenkes Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis.
Menurut Imam Soeroso, saat ini ada sekitar 1.000 dokter umum yang tengah mengambil spesialis di seluruh Indonesia.
Baik sebagai peserta PPDS, dimana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah lewat program Kemenkes, maupun belajar dengan biaya sendiri.