RS Elisabeth Masih Pertimbangkan Tuntutan Keluarga Korban Vaksin Palsu
Pertemuan antara pihak keluarga korban vaksin palsu dan pihak RS St Elisabeth tidak menghasilkan titik temu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pertemuan antara pihak keluarga korban vaksin palsu dan pihak RS Elisabeth tidak menghasilkan titik temu.
Pihak rumah sakit masih mempertimbangkan tuntutan keluarga korban yang ingin mereka menandatangani MoU pertanggungjawaban.
"Kami meminta waktu untuk menandatangani kesepakatan ini. Kami harus berdiskusi dengan direksi yang lain," ujar Direktur Utama RS Elisabeth Bekasi, Antonius Yudianto di ruang pertemuan, Bekasi, Jumat (15/7/2016).
"Besok sore pukul 17.00 WIB, akan kami berikan hasil kesepakatan kami," lanjutnya.
Sementara itu perwakilan pihak keluarga, Hudson Hutapea mengatakan, perjanjian tersebut dapat dinegosiasi apabila rumah sakit merasa keberatan dengan permintaan keluarga korban vaksin palsu.
"Ini biar cepat saja, harusnya dari tadi selesai ini asal dirut ini mau tanda tangan," jelasnya.
Adapun isi perjanjian tersebut yaitu:
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 - Juli 2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di rumah sakit lain. Untuk biaya, medical check up seluruhnya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orangtua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical check up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan biaya ditanggung RS Elisabeth.
4. Segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak pada seluruh pasien maka menjadi tanggung jawab Rumah Sakit St Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yg sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth wajib memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini kepada orangtua korban, tidak terbatas pada informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya bersifat proaktif.
7. Rentang waktu 2006 - November 2015 kemungkinan terdapat supply vaksin palsu, maka semua bukti otentik faktur pembelian harus disertakan.
8. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.