BPOM: Obat PCC Sudah Dilarang Beredar Sejak 2013
BPOM menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung obat keras Karisoprodol.
Siaran pers BPOM, Jumat (15/9/2017), menjelaskan hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.
Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013.
Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Baca: Diah Anggraeni: Ada Keterlibatan Setya Novanto di Proyek e-KTP
Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Baca: Korea Selatan Balas Tembakkan 2 Misil ke Korea Utara
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
Sumber: Antara/Anom Prihantoro