Bikin Anggaran Terkuras, BPJS Kesehatan Edukasi Warga Hindari Penyakit Mahal
Salah satu kegiatannya adalah menggelar senam sehat di Taman Ayodya, Jakarta Selatan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) guna meningkatkan program edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Program ini akan menghadirkan kegiatan bersama masyarakat untuk mencegah berbagai penyakit, khususnya penyakit komplikasi yang membutuhkan biaya besar dalam pengobatannya atau yang disebut penyakit katastropik.
Salah satu kegiatannya adalah menggelar senam sehat di Taman Ayodya, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri, dan anggota DPR RI Komisi IX Okky Asokawati.
Baca: Komunitas Aerox 155 Riders Club Indonesia Unjuk Gigi di YSR Seri 4
"Konsep yang diusung LK2PK sejalan dengan implementasi program promotif preventif yang selalu digalakkan BPJS Kesehatan untuk menekan jumlah penderita penyakit katastropik di Indonesia," ungkap Direktur Utama Fachmi Idris.
Dia berharap kerjasama tersebut dapat meningkatkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mengubah pola hidup masyarakat, terutama mengurangi perilaku merokok, makan-makanan tidak sehat, dan kurang olahraga yang menjadi penyebab penyakit katastropik.
"Kami berharap LK2PK dapat turut mengoptimalkan pelaksanaan JKN-KIS, serta membimbing perilaku masyarakat untuk berubah ke arah yang lebih sehat," ungkap Fachmi Idris.
Berbagai layanan lainnya yang disediakan LK2PK saat ini antara lain layanan manajemen bencana, kampanye kesehatan, pemberdayaan masyarakat dalam hal kesehatan, penanganan pengaduan masyarakat soal kesehatan, serta melakukan penelitian dan pengkajian hal-hal terkait kesehatan.
LK2PK juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh jaminan perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.