Dijual Bebas Secara Online, BPOM Didesak Tarik Paksa Produk Obat Berbahan Enzim Suspect DNA Babi
Komisi IX telah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk BPOM melakukan proses penarikan secara massal
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kalangan dari mulai Komisi IX DPR RI hingga pengamat kesehatan mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap dua produk enzyme yang terindikasi (suspect) terkontaminasi DNA babi. Pasalnya, dua produk itu masih bebas dijual secara online.
Secara khusus, Komisi IX telah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk BPOM melakukan proses penarikan secara massal.
Chairman Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) Luthfi Mardiansyah menyatakan mendukung desakan Komisi IX DPR kepada BPOM untuk mengawasi penarikan dua produk enzyme yang terindikasi terkontaminasi DNA babi.
“Jika hasil tes terhadap kedua produk tersebut positif mengandung babi, maka BPOM harus dalam posisi pemberian sanksi untuk melindungi konsumen. Namun, jika produsen mampu membuktikan bahwa produknya tidak ada kandungan DNA babi, BPOM harus segera mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat supaya tidak menjadi bola liar dan menimbulkan polemik,” paparnya di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Khusus untuk penjualan obat dan suplemen secara daring (online), Luthfi mengakui, saat ini regulasi yang mengaturnya belum ada.
Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi BPOM yang mesti dibenahi segera.
“Ini bisa membahayakan karena tidak ada regulasi untuk melakukan fungsi pengawasan BPOM dalam penjualan dan distribusi obat secara daring. Orang bisa beli obat resep secara bebas, ini kan bahaya,” ujarnya.
Dia menilai ketiadaan regulasi penjualan obat dan suplemen secara daring yang membuat BPOM ragu-ragu bertindak terhadap dua produk enzyme yang terindikasi terkontaminasi DNA babi.
Baca: BPOM Didesak Ungkap 13 Produk Berbahan Baku DNA Babi
“Kalau regulasinya belum ada, bagaimana BPOM mau melakukan penarikan,” tanyanya.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelaskan Komisi IX DPR memberikan waktu satu bulan untuk BPOM menarik seluruh produk enzyme yang diduga menggunakan bahan baku sejenis dengan dua produk bermasalah sebelumnya.
“Mestinya satu bulan setelah ditarik izin edarnya. Kalau sudah ditarik izin edarnya, maka dalam satu bulan produk baik beredar secara langsung maupun online harus ditarik,” paparnya.
Desakan tersebut juga muncul dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan BPOM dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 15 perusahaan farmasi di Jakarta, Rabu (21/3) sore.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat bahwa di antara 13 produk enzyme, masih ada yang dijual secara online. Ini harus ditarik dari pasaran, baik sifatnya penjualan offline atau online,” katanya.