Dijual Bebas Secara Online, BPOM Didesak Tarik Paksa Produk Obat Berbahan Enzim Suspect DNA Babi
Komisi IX telah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk BPOM melakukan proses penarikan secara massal
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut dia, BPOM harus bertanggung jawab terhadap masyarakat apalagi negara ini konsumennya mayoritas muslim.
Selama ini produsen hanya berpegang pada sertifikasi halal suplier yang tidak dapat dijamin keabsahannya.
“Soal babi itu sensitif banget. Harus dijelaskan, diumumkan terbuka kenapa ada produsen buru-buru mengembalikan izin edar dan menarik produknya berjamaah. Nyatanya tadi masih bebas dijualbelikan secara online, ini kan bukti fungsi pengawasannya lemah. Harus segera ditindak, jangan pilih kasih,” ucapnya.
Sedangkan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Marinus Sae juga mempertanyakan 13 produk enzyme yang masih diperdagangkan secara online.
“Yang masih memproduksi, itu harus dihentikan dan tidak boleh diteruskan. Tidak boleh dibiarkan, semua harus ditindak. BPOM tidak boleh tebang pilih, nanti kesannya ada sesuatu,” ucapnya.
Sekretaris Utama (Sestama) BPOM Elin Herlina mengakui kasus produk enzyme yang mengandung DNA babi merupakan kasus sensitif.
“Kami menyadari aspek kandungan babi adalah sensitif. Karena itu ada proses sampling khusus untuk itu. Kami juga melakukan pengawasan post market untuk memastikan data sama dengan saat pre market. Untuk fungsi pengawasan, kami menyadari anggaran dan SDM BPOM saat ini masih kurang untuk pengawasan di seluruh Indonesia,” kata Elin.