Ketua Ikatan Dokter Indonesia Minta Pasien Korban Dokter Terawan Mengadu ke Majelis Disiplin
"Kita mesti mengurai ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr Ilham Oetana Marsis menganjurkan kepada pasien dokter Terawan yang pernah gagal segera mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Jadi memang harus ada delik aduan, nah maka itu kami anjurkan sumber-sumber tersebut membuat pengaduan kepada MKDKI," ujar Marsis di Sekret PB IDI, Senin (9/4/2018).
Dengan alasan agar semua seimbang, Marsis mengatakan harus ada tindak lanjut penilaian, apakah dokter terawan melakukan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau belum.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia Tuding Dokter Terawan Sudah Beriklan
"Kita mesti mengurai ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Marsis juga menegaskan bahwa dokter Terawan masih menjadi anggota IDI sampai hari ini, sesuai keputusan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada 8 April 2018 kemarin.