Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik

"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita"

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018). 

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

"Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri," terangnya.

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Terkait rehabilitas medik dan fisioterapi, tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.

"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," jelasnya.

Baca: Uji Materi ke MK Tegaskan Sikap Perindo Inginkan Jokowi-JK Dua Periode

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.

Secara keseluruhan, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun untuk menyesuaikan dengan kemampuan BPJS.

Berita Rekomendasi

"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Terakhir, Kami tak menutup diri atas masukan berbagai pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas