BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik
"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita"
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
![BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/budi-mohamad-arief_20180730_165706.jpg)
Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
"Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri," terangnya.
Pelayanan Rehabilitasi Medik
Terkait rehabilitas medik dan fisioterapi, tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.
"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," jelasnya.
Baca: Uji Materi ke MK Tegaskan Sikap Perindo Inginkan Jokowi-JK Dua Periode
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.
Secara keseluruhan, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun untuk menyesuaikan dengan kemampuan BPJS.
"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Terakhir, Kami tak menutup diri atas masukan berbagai pihak," pungkasnya.