Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Keluarkan Dana Pribadi untuk Berobat karena Aturan Baru BPJS, Pasien: Kami Bukan Orang Kaya

benar-benar cemas jika penarikan fasilitas rehabilitasi medik yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diberlakukan penuh.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarkan Dana Pribadi untuk Berobat karena Aturan Baru BPJS, Pasien: Kami Bukan Orang Kaya
Kata Data
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Suasana di Instalasi Rehabilitasi Medik sejumlah rumah sakit milik pemerintah di Sumatera Utara terpantau lengang.

Jumlah pasien bisa dihitung jari. Penurunan jumlah pasien disebabkan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terhitung sejak 21 Juli 2018, BPJS Kesehaan mengeluarkan dan memberlakukan aturan baru terkait pelayanan katarak, persalinan ibu dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Untuk katarak, BPJS Kesehatan hanya mau membiayai pasien dengan gangguan penglihatan berkategori sedang.

Jika gangguan penglihatan masih digolongkan ringan, operasi tak ditanggung BPJS.

Perubahan layanan juga diberlakukan untuk persalinan ibu dengan bayi lahir sehat, di mana hanya biaya kesehatan ibu yang dijamin.

Tidak bagi anak, termasuk di dalamnya biaya dokter anak.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk layanan rehabilitasi medik, fisioterapi dibatasi hanya dua kali sepekan.

Itupun dengan catatan rumah sakit mesti memiliki spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SpKFR). Jika tidak, rumah sakit tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

RSUP Haji Adam Malik, lantaran masih memiliki dokter spesialis, aturan baru belum penuh diberlakukan. Rumah sakit ini, sebagaimana RSU Dr Pirngadi, masih melayani pasien BPJS.

Fitriani, orangtua pasien bernama Fahri, mengatakan sudah mendengar perihal aturan baru ini dan merasa khawatir.

Fahri mengalami gangguan saraf yang membuatnya tidak bisa berjalan.

Baca: Komisi IX Temukan Pasien BPJS Beli Obat Sendiri

"Selama ini kami terapi dalam sepekan tiga kali. Walau belum sembuh, kondisi kesehatannya sudah ada kemajuan. Belakangan ada kabar bahwa mulai tanggal 1 September nanti BPJS Kesehatan membatasi jadwal berobat jadi satu pekan dua kali," katanya.

Fitriani benar-benar cemas jika penarikan fasilitas rehabilitasi medik yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diberlakukan penuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas