Hindari Virus Campak dan Rubella, Segera Penuhi Hak Anak Indonesia Terima Imunisasi MR
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Hasanuddin.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Sanksi Bagi Pemda
Pada pertemuan ini Direktur Singkronisasi Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging menggarisbawahi Imunisasi MR Fase II harus dipastikan terseksekusi di daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
“Kami menyurati gubernur mengenai pelaksanaan imunisasi MR II pasca adanya fatwa dari MUI,” paparnya.
Eduard menegaskan, akan ada konsekuensi tersendiri bagi daerah yang menolak program ini.
"Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah harus mendukung suksesnya program-program pemerintah,” katanya.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Vensya Sitohang menyatakan, dukungan pelaksanaan Imunisasi MR Fase II harus didapatkan dari semua pihak dan lembaga.
"Kami berharap polisi memberikan perlindungan optimal, karena banyak tenaga kesehatan kami di lapangan merasa tak aman,” ungkapnya.
Ditekankan, pemberian imunisasi merupaan hak anak yang harus dipenuhi.
“Ini harus kita kejar, jangan sampai ada yang terlewat. Secara logistik, baik vaksin, maupun anggaran kami siap. Tinggal bagaimana memastikan agar masyarakat memperoleh haknya dan tidak terhalangi,” jelasnya.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam. "(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.