Masih Banyak yang Ragu, Maruf Amin Tegaskan Imunisasi MR Wajib
Maruf menyanyangkan masih banyak masyarakat yang ragu lakukan imunisasi akibat persoalan kehalalan vaksin MR.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
![Masih Banyak yang Ragu, Maruf Amin Tegaskan Imunisasi MR Wajib](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diskusi-jalan-panjang-fatwa-mui-vaksin-mr_20180918_210202.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) membuat KH Ma'ruf Amin angkat bicara.
Maruf menyanyangkan masih banyak masyarakat yang ragu lakukan imunisasi akibat persoalan kehalalan vaksin MR.
Maruf Amin kembali menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kewajiban orangtua mencegah penyakit rubella dengan melakukan imunisasi.
![Ketua Umum MUI Maruf Amin (tengah) dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) saat menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Diskusi tersebut mengangkat tema Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin Measles Rubella (MR). Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diskusi-jalan-panjang-fatwa-mui-vaksin-mr_20180918_212145.jpg)
"Sudah ada fatwa MUI No. 4 tahun 2016 bahwa melakukan imunisasi apabila ada bahaya yg mengancam, menimbulkan penyakit atau semacam kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh, bahkan wajib," kata Maruf Amin dalam forum merdeka barat 9 di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin untuk imunisasi.
"Kalau memang diyakini bahayanya, maka boleh meski (vaksinnya) belum halal," jelasnya.
Bakal cawapres pendamping Joko Widodo itu mengatakan, vaksin MR boleh diberikan karena kondisi darurat.
Baca: Viral Balasan Bidan ke Pasiennya yang Sindir Soal Sales Vaksin MR, Obat Bius Juga Belum Ada Halal
Defisi darurat tersebut, lanjutnya, perlu ditetapkan oleh pihak-pihak yang kompeten termasuk Kemenkes RI.
"Dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, perlu ada kompetensi untuk mengatakan bahaya atau tidak. Jadi bukan kita sendiri, tapi Kemenkes yang punya ukuran ini bahaya. Ketika itu sudah diukur bahayanya, maka MUI kalau bahaya harus dicegah harus dihilangkan," tandasnya.
"Bagi MUI kalau buktinya sudah ada, evaluasi cukup, datanya cukup, berarti memang ini bahaya sehingga harus dicegah melalui imunisasi. Hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib. Ini cara berpikir MUI," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.