Waketum PPP Ingatkan Masyarakat Soal Hoax di Bidang Kesehatan
Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan kabar palsu dalam dunia kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan kabar palsu dalam dunia kesehatan.
Saat ini menurutnya kabar palsu bukan hanya terkait dengan isu politik melainkan juga kesehatan.
Contohnya menurut Ermalena yakni banyaknya makanan atau obat yang belum lolos uji namun sudah ditawarkan kepada masyarakat dengan cara seolah oleh sudah diuji.
“Iklan obat illegal seperti untuk kecantikan, kebugaraan, hingga keperkasaan banyak beredar di masyarakat. Padahal belum mendapatkan izin apalagi teruji,” katanya saat diskusi bertajuk Indonesia sehat serta tantangan peredaran obat dan makanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Rabu (10/10/2018).
Baca: Indonesia Dorong Dunia Internasional Bentuk Asuransi Aset Negara
Ermalena mengatakan bahwa iklan obat ilegal tersebut sangat sulit ditindak.
DPR dan Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk membenahi hal tersebut dengan merevisi RUU BPOM. Bila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang maka akan ada penindakan.
“Masyarakat perlu diedukasi dan diadvokasi terkait penggunaan obat dan makanan sehat. Hal ini bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat tentang gerakan masyarakat sehat. Disamping itu juga bisa digunakan untuk menangkal hal tidak benar terkait isu-isu kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi IX tersebut.
Selain payung hukum dan edukasi, untuk meminimalisir masyarakt termakan hoax obat dan makanan yakni dengan menggalakan gerakan masyarakat sehat (germas).
Baca: Gerindra: Harga Premium Batal Naik, Tapi Barangnya Susah Dicari
Sehingga menurutnya gerakan tersebut menjadi budaya hidup.
Gerakan ini diantaranya meminta masyarakat rutin memeriksa kesehatan, makan buah serta menghindari rokok dan alkohol.
“Saat ini gerakan ini telah dilakukan oleh pemerintah. salah satunya oleh pihak puskesmas yang bertanggung jawab untuk melakukan gerakan ini dalam radius dan jumlah penduduk tertentu,” pungkasnya.