Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

Tenaga kesehatan seolah dipaksa untuk memberikan layanan sesuai budget yang disodorkan BPJS Kesehatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan
Kata Data
Layanan BPJS Kesehatan 

Namun tidak ada merk dagang obat yang tercantum di dalam fornas. Jadi, rumah sakit dan dokter dipersilakan untuk memberikan merknya. Dengan e-catalogue saat ini, membuat industri farmasi bersaing ketat.

“Bahkan ada yang banting harga untuk mendapatkan kontrak,” katanya. Perilaku banting harga gila-gilaan ini diikuti dengan ketidakmampuan industri itu untuk menyuplai obat. “Akibatnya obat tidak tersedia meski dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, rumah sakit (RS) di Indonesia sudah berbenah diri sejak lama. Penolakan pasien pun hingga saat ini sudah hampir tidak ada.

“Sekarang sudah termitigasi dengan baik tanpa pandang bulu selama sumber dayanya tersedia,” jelasnya.

Kuntjoro membantah perilaku under treatment RS terhadap pasien. Memang, kata Kuntjoro, potensi untuk under treatment cukup besar.

“Bagaimana kalau obatnya tidak ada? Bayar obat nggak bisa,” katanya.

Ada beberapa RS yang berpotensi melakukan keterlambatan pembayaran obat. Jika demikian, distributor dan industri obat akan terkunci secara computerized.

Berita Rekomendasi

“Dia nggak bisa mengeluarkan barang dari gudangnya meski pemiliknya punya niat membantu rumah sakit,” ujarnya.

Kondisi keuangan setiap rumah sakit berbeda-beda. Kekuatan cadangan keuangan untuk membayar obat pun makin hari makin tipis.

Pada titik equilibrium tertentu, RS tidak bisa membayar obat, karyawan dan dokter. “Jadi, under treatment itu sebagai akibat, jika itu memang benar terjadi,” kata dia.

Kepala Humas Iqbal Anas Ma'ruf BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan, Fornas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan menjadi acuan untuk penyediaan obat yang masuk dalam program JKN.

“Memang harus dikendalikan. Karena jika dibiarkan liar, nego harga obat dengan pabrikan akan sulit,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas