Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan
Tenaga kesehatan seolah dipaksa untuk memberikan layanan sesuai budget yang disodorkan BPJS Kesehatan.
Editor: Choirul Arifin
Namun tidak ada merk dagang obat yang tercantum di dalam fornas. Jadi, rumah sakit dan dokter dipersilakan untuk memberikan merknya. Dengan e-catalogue saat ini, membuat industri farmasi bersaing ketat.
“Bahkan ada yang banting harga untuk mendapatkan kontrak,” katanya. Perilaku banting harga gila-gilaan ini diikuti dengan ketidakmampuan industri itu untuk menyuplai obat. “Akibatnya obat tidak tersedia meski dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, rumah sakit (RS) di Indonesia sudah berbenah diri sejak lama. Penolakan pasien pun hingga saat ini sudah hampir tidak ada.
“Sekarang sudah termitigasi dengan baik tanpa pandang bulu selama sumber dayanya tersedia,” jelasnya.
Kuntjoro membantah perilaku under treatment RS terhadap pasien. Memang, kata Kuntjoro, potensi untuk under treatment cukup besar.
“Bagaimana kalau obatnya tidak ada? Bayar obat nggak bisa,” katanya.
Ada beberapa RS yang berpotensi melakukan keterlambatan pembayaran obat. Jika demikian, distributor dan industri obat akan terkunci secara computerized.
“Dia nggak bisa mengeluarkan barang dari gudangnya meski pemiliknya punya niat membantu rumah sakit,” ujarnya.
Kondisi keuangan setiap rumah sakit berbeda-beda. Kekuatan cadangan keuangan untuk membayar obat pun makin hari makin tipis.
Pada titik equilibrium tertentu, RS tidak bisa membayar obat, karyawan dan dokter. “Jadi, under treatment itu sebagai akibat, jika itu memang benar terjadi,” kata dia.
Kepala Humas Iqbal Anas Ma'ruf BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan, Fornas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan menjadi acuan untuk penyediaan obat yang masuk dalam program JKN.
“Memang harus dikendalikan. Karena jika dibiarkan liar, nego harga obat dengan pabrikan akan sulit,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.