Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

113 Produk Kosmetik Ilegal Ini Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik ilega dan berbahaya yang mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in 113 Produk Kosmetik Ilegal Ini Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya
Dreammakeupmirror.com
Daftar brand kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Berita Rekomendasi

ARTIKEL SELENGKAPNYA

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas