Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres No 82 tahun 2018 tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa dampak bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres No 82 tahun 2018 tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Salah satunya yakni aturan baru soal Pendaftaran Bayi Baru Lahir.
Perpres tersebut menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Aturan baru tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya bahwa bayi dalam kandungan wajib didaftarkan menjadi peserta minimal 14 hari sebelum bayi itu dilahirkan.
Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya," kata Iqbal, Kamis (20/12/2018).
"Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan."
"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” ucapnya lagi.
Aturan lain yang diatur dalam Perpres ini yakni soal status peserta yang ke luar negeri.
Perpres No 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara.