Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes dan BPJS Kesehatan Berikan Waktu 6 Bulan Pada Rumah Sakit untuk Selesaikan Akreditasi

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi akreditasi rumah sakit setiap tahun untuk memastikan kredibilitas pelayanan rumah sakit k

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes dan BPJS Kesehatan Berikan Waktu 6 Bulan Pada Rumah Sakit untuk Selesaikan Akreditasi
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Nila Moeleok saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi akreditasi rumah sakit setiap tahun untuk memastikan kredibilitas pelayanan rumah sakit kepada pasien.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, menyebutkan dari 2178 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat akreditasi sebanyak 1759 rumah sakit.

Lantas untuk menjamin pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan dan BPJS sepakat memperpanjang kerja sama dengan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan kerja sama.

“Dari 2178 sudah terakreditasi 1759, ada rumah sakit yang belum oleh karena itu kami mengeluarkan rekomendasi,” kata Nila Moeleok saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Senin (7/1/2019).

Baca: Pemberhentian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Sejumlah Rumah Sakit Tidak Mendadak

Nila pun menegaskan dengan kebijakan rekomendasi perpanjangan kerja sama tersebut rumah sakit tidak ada lagi pelayanan kesehatan yang terganggu.

“Kami bersama BPJS sepakat dengan sisi pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu ini tetap dilakukan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Nila.

Berita Rekomendasi

Kepada rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan waktu hingga 30 Juni 2019 untuk menyelesaikan syarat akreditasi.

“Mereka kami minta akreditas dan mereka sudah berjanji akan melakukan akreditasi sampai Juni 2019,” tutur Nila Moeloek.

Kewajiban akreditasi RS diatur dalam beberapa regulasi seperti UU No 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit, Permenkes No 56 tahun 2014 tentang perizinan Rumah Sakit, maupun Permenkes No 71 tahun 2013 mengenai pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Akreditasi tersebut untuk mengevaluasi mulai dari fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas