Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemberhentian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Sejumlah Rumah Sakit Tidak Mendadak

Pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan sempat mengalami gangguan karena masalah akreditasi.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemberhentian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Sejumlah Rumah Sakit Tidak Mendadak
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan konferensi pers terkait rumah sakit yang tidak perpanjang kontrak dengan BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan sempat mengalami gangguan karena masalah akreditasi.

Pada awal 2019 kemarin BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan ratusan rumah sakit karena tidak memenuhi standar akreditasi dari BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Nila Moloek pun menjelaskan kalau kewajiban akreditasi RS memang diatur dalam beberapa regulasi seperti UU No 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit, Permenkes No 56 tahun 2014 tentang perizinan Rumah Sakit, maupun Permenkes No 71 tahun 2013 mengenai pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun tujuan dari akreditasi adalah untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme rumah sakit di Indonesia.

“Akreditasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien untuk meningkatkan profesionalisme Rumah sakit di Indonesia yang nasional maupun internasional,” kata Nila saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca: Digosipkan dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Namanya Jodoh Enggak Ada yang Tahu

Proses akreditasi tersebut pun disebutkan Nila sudah berlaku sejak awal BPJS Kesehatan sejak 2014 lalu sehingga adanya pemutusan kerjasama bukanlah kebijakan yang mendadak.

Berita Rekomendasi

“Akreditasi adalah syarat bagi RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan sejak awal 2014 ketentuan diperpanjang hingga 1 Januari 2019,” tutur Nila.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, menyebutkan sebelum pergantian tahun 2018 sudah ada tiga kali peringatan kepada rumah sakit.

Melalui surat peringatan tersebut rumah sakit yang belum menyelesaikan syarat akreditasi seharusnya membuat komitmen kerjasama.

Demgan komitmen tersebut Kemenkes bisa memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk tetap melanjutkan kerjasama.

Baca: BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Perpanjang Kerjasama dengan Sejumlah Rumah Sakit Bukan Karena Defisit

“Selama 2018 ada pemberitahuan sebanyak tiga kali ke rumah sakit, kepala daerah dan dinas kesehatan dan terkahir 12 Desember untuk pertimbangan rekomendasi jadi bukan hal yang mendadak,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.

Alhasil dengan gaduhnya permasalahan akreditasi tersebut pada 4 Januari 2019 lalu, Menteri Kesehatan Nila Moloek memberikan rekomendasi untuk perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan kepada 169 rumah sakit di seluruh Indonesia agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

Adapun akreditas RS tersebut menyangkut menenai sarana fisik rumah sakit yang aman bagi pasien, pekerja medik, hingga pengunjung, manajemen hingga integrasi pelayanan dokter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas