BPJS Kesehatan: Urun Biaya Perintah Undang-Undang, Tak Berlaku Untuk PBI
Selama ini ada kecenderungan peserta JKN-KIS meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf mengatakan aturan urun biaya merupakan perintah dari Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Namun, dia menegaskan aturan ini belum diterapkan sekarang. BPJS Kesehatan juga baru memberikan usulan mengenai layanan apa saja yang dikenakan aturan urun biaya.
Hal itu disampaikannya usah menemani Dirut BPJS, Fahmi Idris bertemu Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Rabu (30/1/2019).
"Tunggu list layanan yang berpotensi disalahgunakan yang disusun oleh tim. Jadi kita menunggu saja karena usulan kan sudah disampaikan. BPJS Kesehatan sudah menyampaikan usulan apa saja yang harus diurunbiayakan," ujar Iqbal ketika di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Iqbal menambahkan urun biaya sebenarnya hal yang wajar dilakukan dalam sistem jaminan sosial negara lain.
Tetapi di Indonesia yang urun biaya hanya layanan yang berpotensi disalahgunakan. Hal itu terjadi karena selama ini ada kecenderungan peserta JKN-KIS meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.
Baca: KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor yang Maju di Pemilu 2019
Misalnya, peserta merasa bahwa penyakit yang dialaminya harus ditangani dokter spesialis. Padahal penyakitnya cukup ditangani dokter umum saja.
Aturan urun biaya ini bisa mengontrol peserta untuk tidak meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan karena mereka harus membayar tambahan biaya lagi.
Iqbal juga menjelaskan bahwa aturan urun biaya tidak dikenakan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain lain, urun biaya tidak diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran," kata Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.