Depresi karena Ijazah Ditahan, Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini
PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepanjangan.
Dokter muda bernama Clemens Wopari dari Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih (UNCEN) ini meninggal dunia karena menderita dehidrasi.
"Rekan kami tidak mau makan dan minum, karena depresi. Ijazahnya yang selama ini ditunggu selama bertahun-tahun dari hasil pendidikan akademik di kampus, tidak kunjung diberikan," ungkap Ketua PDMI Tengku A Syahputra, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, ijazah dokter tersebut ditahan karena tindak lanjut dari Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.
Aturan ini mengharuskan dokter muda untuk menempuh uji kompetensi, setelah itu mereka baru bisa memperoleh ijazah dokternya.
Baca: Malu dengan Dokter Muda Jadi Alasan Vina Panduwinata Berhenti Merokok
Tengku mengatakan, sebelum meninggal dunia, dokter muda Clemens Wopari sempat mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada Kemenristekdikti Intan Ahmad, 24 Februari 2018 lalu.
Surat yang memakai tulisan tangan ini menjelaskan tentang keluhannya dalam menempuh pendidikan di dunia kedokteran.
Clemens mengeluh sudah 13 tahun mengenyam pendidikan di dunia kedokteran, namun tidak kunjung memperoleh ijazah.
Berbagai upaya untuk mendapat sertifikat profesi juga sudah ia tempuh, namun selalu gagal.
"Sampai pada hari ini (24 Februari 2018), atau sudah lima tahun 20 kali mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), dengan hasil yang sama saja, yaitu Tidak Lulus," tulis Clemens Wopari dalam surat itu.
Clemens merinci selama empat tahun dia mengikuti pendidikan akademik di kampus. Selama empat tahun pula dia mengikuti pendidikan profesi.
Baca: BJ Habibie Depresi hingga Diberikan Pilihan untuk Perawatan di Rumah Sakit Jiwa Usai Ditinggal Ainun
Terakhir, dia menunggu dilantik menjadi dokter umum selama lima tahun, sehingga bila ditotal sudah 13 tahun dia belajar di kedokteran.
"Berdoa, belajar, dan ujian. Itu yang saya lakukan selama ini. Di manakah letak kesalahan saya? Atau sistem ini yang menyusahkan saya?" Tanya Clemens.
Clemens juga memaparkan pada 2014 silam, dia masih diperbolehkan mengikuti uji kompetensi kedokteran yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).