Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Depresi karena Ijazah Ditahan, Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini

PERGERAKAN Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengungkap ada seorang dokter muda di Kota Jayapura, Papua, dinyatakan meninggal dunia akibat depresi berkepan

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Depresi karena Ijazah Ditahan, Dokter Muda di Papua Meninggal Dunia, Jokowi Diminta Cabut Aturan Ini
TribunJakarta.com/Leo Permana
Ratusan dokter yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia berdemo di depan pintu barat Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018), menuntut ijazah dokter mereka dikeluarkan 

Namun, yang terjadi selama ini, dia tidak diizinkan mengikuti ujian yang dimaksud oleh tempatnya menimba ilmu.

Lalu pada 12 Januari 2018, Clemens mencoba menghadap ke seorang dosen di sana untuk meminta Surat Keputusan Yudisium Profesi atau ijazah. Namun, Clemens diminta mencari bukti bahwa pernah diyudisiumkan.

"Pada 23 Januari 2018, saya mengirim pesan via WhatsApp kepada dr Samdey Rumbino dan jawabannya hasil rapat tidak bisa. Dengan alasan tidak ada SK dan belum dilantik," tulis Clemens.

Atas fenomena itulah, kata Tengku, maka PDMI mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Permenristekdikti Nomor 11 tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi.

Sebelumnya, sekitar 2.700 dokter muda di Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, mengenai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016.

Ribuan dokter yang terdiri dari PDMI ini menilai, aturan yang dibuat oleh kementerian menghambat mereka untuk memperoleh ijazah dokter.

Ketua PDMI Tengku A Syahputra mengatakan, peraturan yang dibuat kementerian telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PPU-XV/2017.

Berita Rekomendasi

Peraturan itu, kata dia, justru mengubah pola mahasiswa yang lulus di fakultas kedokteran untuk mendapatkan ijazah dokter.

"Peraturan kementerian justru membalik polanya, kami diharuskan uji kompetensi dulu untuk mendapatkan ijazah dokter. Padahal, ijazah merupakan hak kami setelah mengikuti proses akademik di kampus," papar Tengku.

Menurut dia, alur selama ini yang diterapkan adalah mahasiswa akan mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus sebagai dokter muda.

Mereka lalu melakukan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

Setelah itu, mereka akan mengantongi surat tanda registrasi dokter untuk melakukan praktik di lapangan.

Sedangkan bagi dokter muda yang tidak menerapkan ilmu kedokteran, tetap bisa menggunakan ijazah untuk mencari pekerjaan di luar bidang klinis.

Dengan dikeluarkannya Permenristekdikti ini, maka pola untuk mengantongi ijazah menjadi berubah. Setelah dinyatakan lulus akademik, mereka tidak mendapatkan ijazah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas