Bagaimana Nasib Pasien BPJS? Bisakah Berobat ke Rumah Sakit yang Diputus Kontrak? Ini Aturannya
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit yang diputus kontrak tentu kebingungan. Masihkah bisa berobat?
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit yang diputus kontrak tentu kebingungan. Masihkah bisa berobat?
Terkait terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya ada kebijakan baru. Apakah itu?
Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit (Persi) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) baru saja melakukan pertemuan terkait permasalahan perpanjangan akreditasi bagi rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pertemun yang dilakukan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2019) siang itu ada tiga kebijakan yang diputuskan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan yang pertama adalah bagi rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang namun hasilnya belum diumunkan oleh KARS maka tetap bisa melayani pelayanan BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit yang akreditasi ulang dan menunggu hasil pengumunan dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat jaminan kesehatan (JKN),” papar Bambang di Kemenkes, Senin (7/4/2019).
Kedua bagi rumah sakit yang belum akreditasi tetapi sudah mendaftar ke KARS dan sudah mendapatkan tanggal dari KARS maka ada beberapa layanaan dengan BPJS Kesehetan yang tetap bisa dijalankan.
Layanan yang wajib dilakukan adalah layanan gawat darurat atau emergency, kemudian layanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda seperti misalnya hemodialisis, kemoterapi ataupun radiasi.
“Contohnya gini hemodialisis kan jadwal rutin kalau tidak dilakukan kan berbahaya kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai karena rumah sakit lain pasiennya juga sudah terjadwal maka tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut,” kata Bambang.
Senentara itu bagi rumah sakit yang lalai, alias tidak memperpanjang akreditasi dan tidak sama sekali melakukan pendaftaran perpajangan akreditas ke KARS maka BPJS Kesehatan akan memutuskan kerjasama.
“Kalau rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri kerjasamamya dengan BPJS Kesehatan,” ucap Bambang
Namun ada kebijakan apabila rumah sakit tersebut hanya satu-satunya rumah sakit di kabupaten atau kota yang melayani BPJS Kesheatan maka akan dilakukan pertinbangan khusus.
“Pada wilayah kabupaten kota dengan keterbasan akses pelayanan misalnya hanya ada satu atau dua rumah sakit dalam wilayah tersebut agar dipertinbangkan RS tersebut tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, dan pada saat yang sama diminta untuk melakukan akreditasi,” papar Bambang.
Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).