Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Akan Tuntaskan Kejanggalan Data Ganda dan Sistem Kepesertaan Karyawan

BPJS Kesehatan siap berbenah terkait hasil audit BPKP yang umumkan tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan menunggak sebanyak Rp 9,1 triliun.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPJS Kesehatan Akan Tuntaskan Kejanggalan Data Ganda dan Sistem Kepesertaan Karyawan
TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan siap berbenah terkait hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengumumkan tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan menunggak sebanyak Rp 9,1 triliun.

Tunggakan tersebut karena kurangnya masukan dari iuran para peserta dan adanya kejanggalan banyaknya peserta yang menggunakan NIK ganda.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan terkait NIK ganda pihaknya akan segera melakukan peninjauan mendetil mengenai keanggotaan.

Baca: Persiapan BPJS Kesehatan Tanggapi Sri Mulyani yang Enggan Jadi Pembayar Pertama Tunggakan

Baca: Soal Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Ini Kata Putra Tertuanya

Baca: Lagu Duetnya Bareng Syahrini Dibahas, Pertanyaan Ashanty Bikin Risi Anang Hermansyah

Sementara itu selama ini untuk memverifikasi data kepesertaan, BPJS Kesehatan melalukannya dengan menyandingkan master file data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait apakah Dukcapil, BKN, atau institusi yang memiliki data

“Hasil audit BPKP juga memberikan rekomendasi untuk cleansing data bermasalah dan pemutakhiran data kepesertaan tentu segera kita tindak lanjuti,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (28/4/2019).

Baca: Derita Glukoma dan Lumpuh, Mak Nyak Tetap Berusaha Puasa Sebulan Penuh

Kemudian ada kejanggalan lainnya yaitu adanya kepesertaaan karyawan yang belum dilaporkan oleh pemberi kerja, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan perusahaan untuk data yang sebebarnya dan iuran yang harus dibayarkan.

BERITA REKOMENDASI

“Tentu untuk memastikan data karyawan yang belum dilaporkan, kami melakukan koordinasi dengan lembaga untuk dapat memberikan data kepesertaan dan iuran yang jadi kewajiban perusahaan,” papar Iqbal.

Tunggakan yang membengkak hingga Rp 9,1 Triliunan ini juga membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menjadi pembayar utama yang membuat BPJS Kesehatan menyiapkan langkah antisipasi termasuk rencaka menaikan tarif iuran peserta.

“Sudah ada instrument regulasi yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila dana jaminan sosial negatif apakah dengan menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan,” pungkas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas