BPJS Kesehatan Akan Tuntaskan Kejanggalan Data Ganda dan Sistem Kepesertaan Karyawan
BPJS Kesehatan siap berbenah terkait hasil audit BPKP yang umumkan tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan menunggak sebanyak Rp 9,1 triliun.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan siap berbenah terkait hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengumumkan tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan menunggak sebanyak Rp 9,1 triliun.
Tunggakan tersebut karena kurangnya masukan dari iuran para peserta dan adanya kejanggalan banyaknya peserta yang menggunakan NIK ganda.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan terkait NIK ganda pihaknya akan segera melakukan peninjauan mendetil mengenai keanggotaan.
Baca: Persiapan BPJS Kesehatan Tanggapi Sri Mulyani yang Enggan Jadi Pembayar Pertama Tunggakan
Baca: Soal Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Ini Kata Putra Tertuanya
Baca: Lagu Duetnya Bareng Syahrini Dibahas, Pertanyaan Ashanty Bikin Risi Anang Hermansyah
Sementara itu selama ini untuk memverifikasi data kepesertaan, BPJS Kesehatan melalukannya dengan menyandingkan master file data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait apakah Dukcapil, BKN, atau institusi yang memiliki data
“Hasil audit BPKP juga memberikan rekomendasi untuk cleansing data bermasalah dan pemutakhiran data kepesertaan tentu segera kita tindak lanjuti,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (28/4/2019).
Baca: Derita Glukoma dan Lumpuh, Mak Nyak Tetap Berusaha Puasa Sebulan Penuh
Kemudian ada kejanggalan lainnya yaitu adanya kepesertaaan karyawan yang belum dilaporkan oleh pemberi kerja, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan perusahaan untuk data yang sebebarnya dan iuran yang harus dibayarkan.
“Tentu untuk memastikan data karyawan yang belum dilaporkan, kami melakukan koordinasi dengan lembaga untuk dapat memberikan data kepesertaan dan iuran yang jadi kewajiban perusahaan,” papar Iqbal.
Tunggakan yang membengkak hingga Rp 9,1 Triliunan ini juga membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menjadi pembayar utama yang membuat BPJS Kesehatan menyiapkan langkah antisipasi termasuk rencaka menaikan tarif iuran peserta.
“Sudah ada instrument regulasi yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila dana jaminan sosial negatif apakah dengan menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan,” pungkas Iqbal.