Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Idap Kanker Otak, Agung Hercules Terbantu BPJS

Agung Hercules buka suara perihal penyakit kanker otak yang telah menggerogoti tubuhnya melalui kanal YouTube Agung Hercules TV.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Idap Kanker Otak, Agung Hercules Terbantu BPJS
YouTube/Agung Hercules TV
Agung Hercules didampingi istri bicara soal penyakitnya 

Akan tetapi, pihak keluarga bersyukur atas adanya bantuan dari pemerintah.

Agung Hercules semasa sehat bersama istri tercinta, Mira Rahayu.
Agung Hercules semasa sehat bersama istri tercinta, Mira Rahayu. (Instagram | @mir4r4h4yu)

"Tapi untuk pengobatan ya saya ingin menggarisbawahi di sini, berterima kasih banget dengan program dari pemerintah."

"Tadinya kita hanya mendukung sebagai masyarakat yang menjalankan program pemerintah, alhamdulillah ada berkahnya bisa kepake sama kita. Bantuan pemerintah yang berbentuk BPJS ya," tambahnya.

Walau desas-desus obat kanker di Indonesia sempat dicabut oleh pemerintah, namun pembiayaan pengobatan kanker masih mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan.

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, ada 2 obat kanker yang dihapus penggunannya.

Dua obat itu adalah cetuksimab dan bevacizumab.

Namun menurut seorang dokter ahli bedah digestif, Dr. A Hamid Rochanan, SpB-KBD yang ditemui GridHealth.id, Senin (15/7) lalu, menyatakan bahwa kedua obat itu dihapus untuk pengobatan kanker kolorektal atau kanker usus.

BERITA REKOMENDASI

Namun untuk pengobatan kanker lain tidak ada jenis obat yang dihapus, bahkan pembiayaan pengobatan kanker masih mendapat jaminan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit kanker adalah salah satu jenis penyakit katastropik atau yang memerlukan biaya besar untuk penyembuhan.

Bahkan kanker meduduki peringkat ketiga penyakit yang menghabiskan biaya pengobatan, setelah penyakit jantung, dan gagal ginjal.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengungkapkan, pengobatan kanker dibiayai BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Standar pengobatan untuk kanker ditanggung oleh BPJS, seperti kemoterapi dan radioterapi.


"Kalau ada tambahan pengobatan di luar itu ditanya dulu apakah ada dalam Permenkes, kalau memang sangat dibutuhkan harusnya bisa diajukan," kata Irfan, mengutip dari Kompas.com.

Bagi pasien kanker yang sudah menjadi peserta BPJS dapat menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas