Pencabutan Bevacizumab dan Cetuximab dari Fornas Bahayakan Pasien Kanker Usus Besar
Kedua obat ini sudah tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan sehingga bisa mengganggu pemulihan kesehatan pasien yang menggunakan KIS
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) meminta semua klinisi yang memberikan layanan kepada pasien kanker kolorektal untuk tetap meresepkan obat sesuai indikasi.
"Kalau memang pasien memerlukan bevacizumab ya tulis saja dalam resep. Masalah ditanggung atau tidak oleh BPJS itu di luar wewenang klinisi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), dr A Hamid Rochanan SpB-KBD Mkes di Jakarta, belum lama ini.
Penegasan ini disampaikan seiring dikeluarkannya obat bevacizumab dan cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas) sehingga obat ini tidak lagi ditanggung BPJS.
Imbasnya, pasien kanker kolorektal sangat dirugikan, kecuali pasien yang memiliki asuransi lain selain BPJS Kesehatan.
Karena tanpa pengobatan, sel kanker tetap bertumbuh.
Baca: 9 Bahan Alami untuk Mengobati Kanker Usus, Bawang Putih hingga Kunyit
Sebagai contoh dengan kemoterapi saja, respon pengobatan mencapai 60%.
“Pada pasien yang memenuhi syarat untuk mendapatkan terapi target, harusnya respon terapi bisa meningkat sampai 70%. Artinya pengobatan menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Salah seorang pasien, Aisyah berharap pemerintah segera memasukkan lagi bevacizumab ke fornas (BPJS).
Bahkan, keluarganya pernah menanyakan ke dokter apakah ada alternatif obat pengganti namun menurut dokter saat ini belum ada penggantinya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengakui sejak 1 Maret 2019 bevacizumab dan cetuximab dicabut dari Fornas sehingga banyak muncul protes sehingga dibawa ke RDPU di DPR.
"Dua obat ini sangat dibutuhkan pasien dari hasil kajian dokter ahli bedah digestif. Bahwa dua obat ini efektif untuk kanker kolorektal metastasis,” katanya.
Baca: KKHI Makkah Sudah Tangani 76 Pasien Jemaah Haji
Timboel meminta defisit BPJS lantas mengorbankan hak pasien atas pelayanan yang sudah diamanatkan undang-undang.
Kalau defisit harusnya dicari solusinya, jangan mengorbankan atau mengurangi manfaat peserta BPJS.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menambahkan hasil RDPU tanggal 11 Maret 2019 yang menyatakan Kemenkes akan menunda keputusan mencabut bevacizumab dan cetuximab dari Fornas, adalah keputusan yang mengikat.
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2019 membuat pasien kesulitan untuk mendapatkan pengobatan kanker kolorektal atau usus besar metastasis.
Dalam keputusan tersebut, obat dengan kandungan bevacizumab dan cetuximab dikeluarkan dari Formularium Nasional (Fornas).
Sebelumnya sempat diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR dan disepakati agar keputusan tersebut direvisi atau ditunda sehingga pasien masih tetap bisa mendapatkan obat tersebut.
Sayangnya sampai saat ini terjadi ketidakjelasan komunikasi mengenai penundaan pencabutan kedua obat tersebut dan pasien tidak bisa mendapatkan obat melalui BPJS.