Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Obat Palsu Beredar di 197 Apotek, BPOM Berikan Trik Agar Konsumen Tak Jadi Korban, Cukup CEKLIK

abar beredarnya obat palsu yang dilakukan oleh PT Jasa Karunia Investindo (JKI) menimbulkan keresahan di masyarakat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Obat Palsu Beredar di 197 Apotek, BPOM Berikan Trik Agar Konsumen Tak Jadi Korban, Cukup CEKLIK
Shutterstock
Ilustrasi 

Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," tutur Fadil.

Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.

 

Ilustrasi obat
Ilustrasi obat (narconon.org)

Metode CEKLIK

Tentu saja mengonsumsi obat palsu tersebut bisa merugikan penggunanya. Mulai dari tidak mendapatkan manfaat yang diinginkan hingga mengalami gangguan kesehatan sebab obat yang dikonsumsi sudah kedaluwarsa.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, diperlukan sebuah upaya mandiri dari masyarakat agar tak tertipu dan menjadi korban obat palsu.

Dalam menangkal peredaran obat palsu, pada 2015, BPOM mengeluarkan metode CEKLIK.

Dilansir dari farmasetika.com, Ceklik terdiri dari lima langkah, yaitu:

K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik

L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label

I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar

K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk

(Intisari/Kontan)

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas