5,2 Juta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini syarat Daftar Ulang Bagi yang Tak Sanggup Bayar Iuran
Mulai hari ini, 1 Agustus 2019 ada 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Bagaimana yang belum mampu bayar?
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai hari ini, 1 Agustus 2019 ada 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Kepesertaanya akan digantikan oleh 5,2 juta peserta baru yang dinilai oleh Kementerian Sosial lebih membutuhkan bantun iuran dibandingkan peserta lama.
Bagi peserta yang dinonaktifkan tapi merasa masih tidak sanggup membayarkan iuran bisa kembali mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan.
Caranya adalah melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah. Tentunya akan ada proses seleksi dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf, di Jakarta, Rabu (1/8/2019).
Baca: Siapa Sosok Leo Duarte Bek Tengah Baru AC Milan? Hingga Disebut Penerus Thiago Silva
Baca: Hai Sad Girl and Sad Boys, Kisah Didi Kempot The Godfather of Broken Heart Diungkap di Kompas TV
Bagi peserta yang dinonaktifkan dan mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS maka disarankan segera mengalihkan jenis keperawatannyan ke segnen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Pengalihan segmen ke PBPU harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaanya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari,” ungkap Iqbal.
Untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa dicaritahu dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, call center BPJS Kesehatan 1 500 400, kantor cabang BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan.
Kebijakan penyesuaian peserta penerima PBI ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.