Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Ini Arti Kebiri Kimia dan Cara Kerjanya

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Ini Arti Kebiri Kimia dan Cara Kerjanya
freepik.com
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? 

Kebiri kimia tetap menjadi cara menghukum pelanggar seks sampai hari ini di banyak negara, yang terkadang bisa pengurangan hukuman penjara mereka.

Ada beberapa efek samping pada pengebirian kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.

Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Alan Turing, laki-laki yang dikebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).

Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.

Dalam kasus-kasus hukuman kebiri kimia pada pelanggar seks, banyak kriminolog menyatakan, sebenarnya hukuman penjara yang dikurangilah yang mendorong mereka untuk tidak melakukan kejahatannya kembali daripada menggunakan obat-obat.

Sebab, mereka lebih menghargai kebebasan mereka.

Baca: Penuh Haru & Tawa Bahagia, Intip Deretan Momen Spesial Acara Teapai Roger Danuarta & Cut Meyriska

Berita Rekomendasi

Banyak filsuf dan pekerja hak asasi manusia telah menyuarakan penentangan terhadap penggunaan pengebirian kimia.

Seiring berjalannya waktu, berbagai pendekatan berbeda dilakukan untuk mengadili pelanggar seks, seperti rehabilitasi.

Untuk kasus Muh Aris sendiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih mencari eksekutor untuk mengebiri kimia.

Sebab, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan etika.

Dalam arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum IDI, Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.


"Pasal hukuman kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya. Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas