Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Apresiasi Rencana Bupati Bone yang Akan Keluarkan Perokok dari Penerima Iuran

BPJS Kesehatan menyambut baik rencana Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang mewajibkan warganya untuk berhenti merokok

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in BPJS Kesehatan Apresiasi Rencana Bupati Bone yang Akan Keluarkan Perokok dari Penerima Iuran
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyambut baik rencana Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang mewajibkan warganya untuk berhenti merokok, jika ingin menjadi anggota penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi rencana Bupati Bone yang bertujuan melindungi warganya dari bahaya rokok.

“Kami mengapresiasi Bupati Bone yang berani membuat keputusan tersebut,” kata Iqbal, Rabu (18/9/2019).

Rokok memang kerap menjadi pemicu timbulnya penyakit, mulai gangguan pernafasan hingga yang paling berbahaya adalah kanker.

Untuk pengobatan kanker, pasien membutuhkan biaya yang besar untuk terapi pengobatan radiasi maupun kemoterapi.

Sementara itu, kanker masuk ke dalam daftar penyakit dengan pembiayaan terbesar dari BPJS Kesehatan.

“Tujuan program ini kan memberikan jaminan kesehatan ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Iqbal.

Berita Rekomendasi

Seperti dilansir Tribun dari Kompas.com, Bupati Bone Bolango Hamim Pou menegaskan, pemerintah akan menganggarkan Rp 20 miliar di APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warga Bone.

Besarnya anggaran ini merupakan imbas dari rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, ada aturan tambahan yang akan dikeluarkan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Bone Bolango melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).

“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Hamim Pou, Senin (16/9/2019).

Hamim memerintahkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan, terutama para perokok.

PBI akan diseleksi kembali yang kemungkinan besar warga perokok dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” tutur Hamim Pou.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas