Reaksi Dokter Terawan Soal Surat MKEK IDI yang Tak Setuju Dirinya Jadi Menkes
Jalan dokter Terawan Agus Putranto terpilih menjadi Menteri Kesehatan di pemerintahan jilid II Presiden Jokowi sepertinya tidak mulus.
Editor: Anita K Wardhani
Nama ruangnya CVV (Cerebro Vascular Center) yang pada bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien.
Biayanya antara paling murah Rp 30 juta per pasien, namun ada juga yang menyebut bisa Rp 100 juta perpasien.
Terkait pelanggaran kode etik, Terawan dikabarkan suka mengiklan dan memuji diri.
Terawan juga dikabarkan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.
Padahal dalam kode etik kedokteran, seorang dokter tidak boleh mengiklankan, memuji diri, dan menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya.
Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran.
Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.
Hal tersebut juga termasuk pelanggaran dalam kode etik kedokteran.
Pernah dipecat IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy/Theresia Felisiani/Srihandriatmo Malau)