Peserta Pilih Turun Kelas karena Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal
BPJS Kesehatan menyadari adanya potensi peserta turun kelas pasca diresmikannya kenaikan iuran pasca ditetapkannya Perpres Nomor 75/2019
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan menyadari adanya potensi peserta turun kelas pasca diresmikannya kenaikan iuran pasca ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan walaupun masyarakat turun kelas karena menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran namun dipastikan tidak ada penurunan pelayanan.
"Kemungkinan potensi turun kelas pasti ada, tapi kami sampaikan paling penting BPJS Kesehatan memastikan pelayanan di kelas berapapun kelas satu, kelas dua kelas tiga itu pelayanan mediknya sama," ungkap Fachmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).
Kemudian jika ada peserta yang turun kelas Fachmi Idris memastikan potensi tidak ada potensi defisit lagi karena jika turun kelas maka tagihan yang harus dibayarkan ke rumah sakit juga akan ikut menurun.
"Kalau turun kelas pembayaran kami ke rumah sakit juga ikut menurun. Penurunan kelas berkorelasi dengan tarif yang disesuaikan jadi kami bayar sesuai kelas perawatan," kata Fachmi Idris.
Baca: Masih Ada Sokongan Subsidi Pemerintah di Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan
Baca: Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
Target dari adanya kenaikan iuran ini pertama memang menyelesaikan permasalahan defisit yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 Triliun. Dalam permasalahan defisit ini termasuk tunggakan kepada rumah sakit yang akan segera dibayarkan.
"Hitungan hari ini kami harus sampaikan mengatasi defisit, cashflow, satu-satu dulu semua persoalan yang terkait keterlambatan bayar piutang rumah sakit kita selesaikan satu persatu, kemudian ada lagi yang diluar itu sesuai bauran kebijakan," papar Fachmi Idris.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri berlaku mulai 1 Januari 2020 yang rinciannya kelas tiganya akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari besaran saat ini Rp 80.000