Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Cecep Reza Meninggal Pasca-Pasang Ring Jantung, Apa Hal yang Perlu Dilakukan Pasca Pasang Ring?

Cecep Reza meninggal satu minggu setelah pemasangan ring jantung. Dokter menyebutkan terdapat beberapa prosedur pasca pemasangan ring jantung.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cecep Reza Meninggal Pasca-Pasang Ring Jantung, Apa Hal yang Perlu Dilakukan Pasca Pasang Ring?
Instagram/cecepreza_
Cecep Reza 

“Setelah itu justru aktivitas bisa kembali bahkan bisa lebih berat dari sebelumnya karena penyempitan atau penyumbatan di pembuluh darah koroner sudah hilang,” kata Renan.

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan pasang ring adalah mengembalikan fungsi jantung seperti sebelum ada penyumbatan.

Pasien yang Perlu Melakukan Pemasangan Ring Jantung

Dilansir dari Kompas.com, pemasangan ring jantung tidak dilakukan pada semua pasien yang menderita penyakit jantung.

Hanya pasien tertentu saja yang disarankan untuk melakukan pemasangan ring.

Renan menyebutkan, ada sejumlah kriteria pasien yang disarankan melakukan prosedur ini.

"Pasien yang serangan jantung, atau (mengalami) nyeri dada, punggung, atau ulu hati yang timbul saat akttivitas (biasa disebut angina pectori) akan disarankan menjalani kateterisasi," ujar Renan. 

BERITA REKOMENDASI

Kemungkinan Komplikasi Pasca Pemasangan Ring Jantung 

Pemasangan ring jantung juga dapat menimbulkan komplikasi.

Renan mengatakan, komplikasi yang mungkin tapi jarang terjadi diantaranya adalah pengentalan pembuluh darah di pembuluh darah sekitar stent yang istilahnya disebut stent thrombosis.

Namun, pada umumnya, dokter spesialis jantung akan memberikan dua jenis obat pengencer darah untuk mencegah hal tersebut terjadi.

“Selama pasien disiplin minum obat-obat yang diberikan sangat kecil kemungkinan terjadinya stent thrombosis itu,” kata Renan.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Meninggal Cecep Reza Pasang Ring Jantung, Ketahui Prosedurnya"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Dian Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas