Sekitar 120 Ribu Anak Perempuan Terancam Tidak Mendapat Vaksinasi HPV Lanjutan
Pemerintah harus lebih mementingkan masa depan putri bangsa dengan segera menyediakan vaksin HPV untuk siswi SD, supaya program bagus ini berlanjut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi HPV untuk mencegah kanker serviks telah direncanakan untuk berkembang menjadi program nasional.
Namun bukannya diresmikan menjadi program imunisasi nasional, program percontohan vaksinasi HPV tahun ini justru berada di ujung tanduk.
Prof Andrijono SpOG, pendiri Koalisi Indonesia Cegah Kanker Serviks (KICKS) menyatakan, vaksinasi HPV anak sekolah harusnya dilakukan bulan November.
"Tapi hingga saat ini pertengahan Desember, belum juga ada tanda akan segera dilaksanakan,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2019).
Ketua Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI) ini mengatakan, ini membuat sekitar 120.000 anak perempuan terancam tidak mendapat vaksinasi HPV lanjutan.”
Program vaksinasi HPV (Human Papilloma Virus) dimulai dengan program percontohan di Jakarta pada 2016.
Program serupa mulai dilakukan di beberapa daerah lain, dan pada 2018 telah dilakukan pula di Yogyakarta (Kabupaten Bantul dan Kulon Progo), Surabaya, Makassar, dan Manado.
Baca: Kisah Sedih Dimas Bocah 12 Tahun dengan Berat 10 KG Tak Berdaya, Diurus Ayah Hingga Kerja Serabutan
Baca: Suntik Vaksin HPV, Lelucon Syamsir Alam Takut Tatonya Luntur
Baca: Gaya Hidup Sehat Seperti Apa yang Bisa Turunkan Risiko Kanker Serviks?
Menurut Ketua Umum CISC (Cancer Information and Support Group) dan juga anggota KICKS Aryanthi Baramuli, program percontohan vaksinasi HPV berjalan lancar sejak 2016 dengan cakupan mencapai lebih dari 90%.
“Baru kali ini terlambat, karena ada masalah dalam hal ketersediaan vaksin HPV. Hingga saat ini, vaksinnya masih belum tersedia untuk program," tuturnya.
Dikatakannya, pemerintah harus lebih mementingkan masa depan putri bangsa dengan segera menyediakan vaksin HPV untuk siswi SD, supaya program bagus ini bisa segera dilanjutkan.
Pergantian kabinet pemerintahan ditengarai turut berkontribusi dalam keterlambatan ini. Padahal, dasar hukum pengadaan vaksin HPV sudah ada, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11/2018.
Vaksin HPV diindikasikan untuk perempuan dan laki-laki usia 9 – 45 tahun. Pada usia 9 – 13 tahun, vaksin hanya diberikan dalam dua dosis; lebih sedikit ketimbang pada usia 14 tahun ke atas, yang diberikan dalam tiga dosis.
Program vaksinasi HPV di Indonesia menyasar siswi kelas 5 SD/sederajat (dosis pertama), dan dosis kedua diberikan setahun kemudian, saat mereka duduk di kelas 6 SD/sederajat.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksinasi HPV (2 dosis) untuk anak perempuan usia 9 – 13 tahun merupakan salah satu intervensi yang kategori intervensi ‘best buys’ yang cost effective.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.