Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jumlah Peserta Turun Kelas Capai 792 Ribu, BPJS Kesehatan Sebut Jumlahnya Kecil

Banyaknya peserta yang turun kelas tidak akan mengganggu layanan kesehatan atau menimbulkan defisit karena layanan disesuaikan dengan kelas peserta.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jumlah Peserta Turun Kelas Capai 792 Ribu, BPJS Kesehatan Sebut Jumlahnya Kecil
net
Logo BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billly

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang turun kelas, semenjak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, jumlahnya mencapai 792.854 peserta.

Mayoritas peserta yang turun kelas pindah ke kelas III yakni sebanyak 696.119 peserta, dengan rincian kelas II ke III 188.088 peserta dan kelas II ke kelas III 508.031 peserta.

Sementara sisanya yakni sebanyak 96.375 peserta turun kelas dari kelas I ke kelas II.

Baca: Iuaran Naik, BPJS Kesehatan Yakin Bisa Lunasi Utang Rp 14 Triliun di Tahun 2020

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebutkan angka penurunan relatif kecil dibandingkan total keseluruhan jumlah peserta mandiri.

“PBPU ada 30 juta, ada yang menunggak juga, jadi angka tadi (792.854) angka yang relatif kecil,” kata Budi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Baca: Pemerintah Tidak Lagi Kucurkan Dana ke BPJS Kesehatan di Tahun Ini

Baca: 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas Setelah Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Urus Perpindahan Kelas 

Kemudian banyaknya peserta yang turun kelas tidak akan mengganggu layanan kesehatan atau menimbulkan defisit karena layanan disesuaikan dengan kelas peserta.

BERITA TERKAIT

“Kalau ada pertanyaan apakah penurunan kelas berpengaruh terhadap peneriman bpjs kesehatan atau potensi defisit itu tidak, karena tidak besar (jumlah peserta yang turun),” ucap Budi,

Kemudian melihat banyak peserta yang turun ke kelas III maka rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diminta memastikan ketersedian fasilitas pelayanan untuk peserta kelas III.

“Dari BPJS Kesehatan meminta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) meminta persi kepada mengingatkan kepada anggotanya agar rumah sakit memastikan ketersediaan pelayanan kelas tiga,” ungkap Budi.

Sesuai PP No. 75 tahun 2019, per 1 Januari 2020 iuran peserta mandiri resmi mengalami kenaikan.

Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta, dan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas